Kejari Blora tengah memberikan Penyuluhan Hukum kepada warga Jurangjero.
Blora, detiKawanua.com – Mengingat dan menimbang kepentingan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, jajaran Kodim 0721/Blora, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blora untuk memberikan penyuluhan tentang Hukum Perdata di lokasi TMMD Reguler ke-104.
Sebagai pembicara, Imam Tauhid SH dari Kejaksaan Negeri Blora, menyampaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi masyarakat setempat terkait tidak tersedianya sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga. Menurutnya, dengan banyaknya lahan atau tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat, suatu saat bisa muncul sengketa perdata tentang tanah.
Di kesempatan itu, Imam Tauhid juga menyingung seputar pernikahan dini yang masih sering terjadi di desa terpencil, dan dimungkinkan juga terjadi di Desa Jurangjero, yang saat ini tengah digelar TMMD Reguler ke-104 dari Kodim Blora.
(pendim 0721/Blora)