Manado, detiKawanua.com – Pernyataan tegas yang diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey soal pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) terlebih khusus yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong menurut Olly, pemerintah akan melegalkan (pertambangan rakyat) asalkan telah memenuhi syarat sesuai prosedurnya.
“Asal sesuai prosedur, kita keluarkan izin,” kata gubernur, yang selain itu oleh dirinya menegaskan komitmen pemerintah dalam hal pengelolaan lahan tambang untuk kesejahteraan rakyat.
“Tambang di Bolmong itu milik masyarakat Bolmong, bukan orang dari Jakarta,” ujarnya. (sebagaimana dilansir tribunmanado, Sabtu, 02/03).
Adapun sebelumnya itu melalui Kadis ESDM Daerah Sulut, B.A Tinungki (ketika diwawancarai detiKawanua.com) telah menjelaskan soal kondisi lahan pertambangan yang telah memakan korban jiwa di Bakan pada Selasa lalu itu masuk dalam wilayah kewenangannya PT. JRBM, yang jika ingin legal dikelola oleh rakyat maka utamanya ada ‘keikhlasan’ PT JRBM membebaskan 25 hektarenya.
“Kemudian Pemprov Sulut memfasilitasi/melaporkan ke pemerintah pusat (kementerian), karena untuk penentuan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu adalah kewenangan dari mereka kementerian. Dan setelah ditetapkan oleh mereka, Pemprov Sulut keluarkan izin,” terang Tinungki.
(IsJo/*)