Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

26 Maret Belum Lapor Pajak dan LHKPN,Pencopotan Menanti Pejabat Mitra

×

26 Maret Belum Lapor Pajak dan LHKPN,Pencopotan Menanti Pejabat Mitra

Sebarkan artikel ini

Mitra,detiKawanua.com – Sanksi tegas siap menanti pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bahkan tak tanggung tanggung Pencopotan jabatan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Mitra, James Sumendap SH, pada kegiatan Bimbingan Teknis Pemotongan paja da Bimtek pembuatan formulir 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu, Selasa 19/3/2019 di ruang Rapat BKD Mitra.
“ seluruh Peabat harus selesai melakukan Pelaporan pajak dan LHKPN, tanggal 26 maret saya cek, tidak selesai jabatan saya copot,” tegas Bupati.

Lebih lanjut dikatakan bupati James Sumendap, hal tersebut wajib di lakukan seluruh ASN di Mitra hingga batas waktu yang ditentukan, meski pada dasarnya ASN di mitra memang sudah taat Pajak.
“ hal ini sangat penting dan harus diperhatikan,pelaporan pajak harus dilaporkan secara benar agar tidak bermasalah dan menyulitan dikemudian hari,” terang Sumendap.
Dikesempatan yang sama juga kepala KPP Pratama Kotamobagu Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati James Sumendap yang sangat serius memeperhatikan pelaporan Pajak.
“beliau telah memberikan contoh yang baik dan benar terhadap jajaran terkait manfaat dan kewajiban pelaporan paja, mudah mudahan ini bisa diikuti dan dipatuhi oleh jajaran yang ada,” ucapnya. Indri Rambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *