Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemprov Sulut Bakal Sita Lahan HGU Yang Dikuasai Perusahaan Jika Tak Penuhi Syarat Ini

×

Pemprov Sulut Bakal Sita Lahan HGU Yang Dikuasai Perusahaan Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut bakal mengambil alih lahan Hasil Guna Usaha (HGU) yang dikuasai pihak perusahaan dan akan dialihkan kepada masyarakat untuk dikelola pemanfaatannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Daerah Sulut, Refly Ngantung.

“Perusahaan yang sementara memegang HGU namun tidak memenuhi standar pengelolaan bisa diambil alih oleh pemerintah dan sebaiknya diberikan kepada masyarakat daripada perusahaan yang tidak mengelola HGU. Jika tidak berdampak baik pada Ekonomi, Sosial Budaya dan Ekologi(lingkungan), maka tidak akan diperpanjang lagi. Otomatis diambilalih pemerintah agar berdaya dan berhasil guna lebih baik diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ngantung, ada tiga standar penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak (perusahaan) dalam hal pemanfaatan lahan HGU tersebut seperti, dampak ekonomi, dampak sosial budaya dan dampak lingkungan.

“Jika tidak memenuhi itu, kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melanjutkan izin HGU. Bahkan, jika terindikasi lahan terlantar akan kami cabut izinnya,” tegas Ngantung.

Diketahui kini tidak ada lagi perpanjangan izin kelola lahan HGU di Sulut dengan alasan pada umumnya, lahan yang diberikan ke pemegang hak usaha tak dirawat maksimal. Adapun untuk contoh kasusnya terbanyak diwilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) dari total HGU sekitar 12 ribu hektare di Sulut yang rata-rata pengelolaannya kelapa dan kakao, 3 persennya berada di Bolmong.

(IsJo/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *