Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemerintahan ROR-RD Perjuangkan Putra-Putri Daerah Minahasa Untuk Masuk Dalam PPPK Dari Kemenpan-RB

×

Pemerintahan ROR-RD Perjuangkan Putra-Putri Daerah Minahasa Untuk Masuk Dalam PPPK Dari Kemenpan-RB

Sebarkan artikel ini

Minahasa, detiKawanua.com – Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi putra-putri daerah Kabupaten Minahasa menjadi salah satu program dari pemerintahan ROR-RD (Bupati Minahasa, Ir Royke O, Roring M.Si dan Wakil Bupati, Robby Dondokambey S.Si) guna memajukan daerah dan kesejahteraan rakyat terutama dalam memperjuangkan masa depan generasi muda dalam hal rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyerupai ASN.

Bupati Roring yang belum lama ini telah mengikuti sosialisasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen dan Rencana Pengadaan serta Teknis PPPK tahap 1 tahun 2019 yang dilaksanakan di Batam, mengungkapkan ada beberapa hal yang telah disampaikan Menpan RB (Syafruddin) yang utamanya terkait teknis penerapan rekrutmen PPPK di semua daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Minahasa.

“Jadi menurut penjelasan pak Menteri dan juga penyampaian ketua panitia Rakornas, teknis rekrutmen PPPK tahap pertama tahun ini untuk pendaftaran akan menggunakan portal pendaftaran sebagaimana sistem seleksi CPNS, sedangkan seleksinya akan menerapkan sistem CAT (Computer Asisted Test). Ini berlaku untuk semua daerah termasuk juga di Kabupaten Minahasa,” ujar ROR yang juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM), Drs Melky Rumate M.Si.

Yang disisi lain menurut Bupati, hal prioritas dalam perekrutan PPPK tersebut memprioritaskan bagi masyarakat yang sudah pernah mengikuti pengangkatan (CPNS) dan tidak lulus seleksi pada tahun 2013 iiberdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan catatan, lebih khusus bagi yang punya keahlian bidang, berpengalaman dan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ANJAB ANPBK di tiap SKPD. Namun,

“Namun hal itu juga tentunya harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Kalau untuk klasifikasinya itu diprioritaskan bagi guru S1 NUPTK/NPK yang masih aktif di sekolah negeri, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,” terang ROR sembari menjelaskan, pada prinsipnya PPPK itu statusnya disamakan dengan ASN, ada penilaian kinerja, cuti, dan penegakan disiplin.

“Yang pasti teknis perekrutannya harus ikut semua aturan yang sesuai syaratkan pihak Kemenpan-RB,” jelasnya.

(IsJo/rn/foto:rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *