Manado, detiKawanua.com – Lelaki yang meresahkan masyarakat dengan aksinya melakukan pencurian dan kekerasan di beberapa apotek dan minimarket di wilayah Manado, akhirnya lelaki tersebut berhasil diringkus Polresta Manado.
Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito saat memimpin konferensi pers di lobi lantai 1 Mapolresta Manado, tersangka masih berusia 17 tahun, warga Karombasan Manado.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AEK alias Angga tidak sendirian. Ia ditemani 2 orang lainnya, yang saat ini masih buron,” ujar Kapolda Sulut, Senin (12/11/2018).
Kapolda menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ada 6 tempat yang menjadi lokasi target pencurian, yaitu Apotek Kimia Farma Mapanget kerugian Rp. 21 juta, Apotek Kimia Farma Paniki Jaya dengan kerugian Rp. 17 juta, Apotek Kimia Farma Ratumbuysang dengan kerugian Rp. 2 juta.
“Tidak hanya itu, ada juga Indomaret Bahu dengan kerugian 4 juta, Alfamart Pineleng dengan kerugian Rp. 5 juta dan Alfamart Kakaskasen dengan kerugian 5 juta,” terang jenderal bintang dua ini.
Menurut Waskito, dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan masker dan penutup kepala agar tidak dikenali. Peristiwa berlangsung hanya sekitar 4 sampai 5 menit. “Tersangka Angga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016. Uang hasil pencurian ia gunakan untuk hura-hura dan miras,” tuturnya.
Selanjutnya, Kapolda mengapresiasi upaya pengungkapan yang sudah berhasil dilakukan oleh Polresta Manado dan jajaran.
“Ini memang merupakan target-target saya, karena ini sangat meresahan masyarakat. Saya apresiasi kepada Kapolresta dan seluruh timnya. Ini hasil koordinasi yang cukup bagus, sehingga mengungkap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Meski baru satu yang ditangkap dan masih ada temannya 2 orang yang masih buron, Kapolda Sulut yakin akan segera ditangkap. “Saya yakin sisanya (tersangka yang masih kabur, red) akan segera ditangkap oleh Polresta Manado,” ujarnya.
AEK alias Angga, warga Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tersebut saat ditanya oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, ia mengungkapkan bahwa hasil dari uang curian tersebut digunakannya untuk bersenang-senang
“Uangnya sekitar Rp 21 juta dari hasil curian di beberapa TKP, tapi saya hanya menerima uang senilai Rp 2,4 juta. Uangnya saya pakai untuk beli miras dan foya-foya. Sisanya dibawa kabur dua teman saya,” bebernya Angga yang diringkus Tim Macan Polresta Manado.
Terhadap tersangka, pasal yang dikenai yaitu pasal 365 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana Subs pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-3 KUHPidana lebih Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Selain, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Polresta juga merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis Toko Alfamidi yang dilakukan 5 tersangka.
(Rul)