Walikota Manado GS Vicky Lumentut saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pasca pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta. /ist
Manado, detiKawanua.com – Ketika dana bantuan dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015, saya sudah bukan Walikota Manado. Saya selesai Walikota Manado tanggal 08 Desember 2015. Kemudian pada tanggal 09 Mei 2016 saya resmi dilantik kembali menjadi Walikota Manado.
Demikian penegasan Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) saat ditemui wartawan, pada Kamis (04/10/2018) malam, setibanya dari Jakarta.
Diketahui, pada Selasa 02 Oktober kemarin, GSVL telah memenuhi janjinya untuk hadir menghadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya penyimpangan dana hibah bantuan pemerintah pusat, dalam penanganan pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014 yang melanda Kota Manado.
“Tetapi sebelum dilantik sebagai Walikota Manado, semua pekerjaan sudah jalan dan kontraktual sudah selesai dilakukan. Jadi saya tinggal mengawal pekerjaan yang sudah dimulai,” terang Lumentut.
Dia melanjutkan, penyidik Kejagung RI, memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, karena dirinya sebagai Walikota Manado tahu persis proses pengusulan sejak awal bantuan dana hibah bencana Kota Manado dari pemerintah pusat.
“Kenapa saya dipanggil oleh Penyidik Kejagung RI untuk diperiksa? Adanya laporan diduga ada penyimpangan bantuan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat. Karena saya adalah Walikota Manado dan mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, saya dimintai keterangan. Dan saya telah menjelaskan secara terang benderang, bagaimana proses dari awal kejadian sejak Januari 2014,” papar walikota dua periode ini.
“Dari awal diusulkannya bantuan untuk bencana banjir bandang Kota Manado sejak Januari 2014 kepada pemerintah pusat, hampir sekitar 23 bulan kemudian baru dananya turun. Setelah bantuan dana dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015, saya sudah bukan Walikota Manado lagi,” tegasnya.
Dikatakan Vicky Lumetut, seingatnya ada sekitar 15 ribuan Kepala Keluarga (KK) yang dibantu Pemkot Manado, melalui dana APBD sebesar Rp 3,6 juta untuk setiap KK yang terkena dampak bencana banjir bandang 15 Januari 2014. Serta ada sejumlah tiga ribu korban bencana banjir bandang yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, tetapi masih ada lagi warga yang belum mendapatkan bantuan.
“Untuk bantuan dari daerah sendiri seingat saya, ada sekitar 15 ribu KK yang mendapat bantuan Rp 3,6 juta. Memang masih ada korban yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat selain dari tiga ribu korban yang telah menerima, tetapi sudah sempat diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Karena situasi dan kondisi kota manado saat itu sudah normal pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014, maka sudah tidak diturunkan lagi bantuan dari pemerintah pusat. Jadi yang menjadi persoalan adalah dana hibah bantuan bencana dari Pemerintah Pusat,” jelas Walikota GSVL.
Dirinya menegaskan, bahwa tidak ada dana bantuan dari pemerintah pusat yang didepositkan, semua dana yang ada sudah disalurkan.
“Semua dana bantuan Pemerintah Pusat untuk penanggulangan bencana banjir bandang 15 January 2014 sudah disalurkan, tidak ada yang didepositkan seperti informasi yang beredar. Semua telah tersalurkan,” pungkasnya. ***
(Indra)