Tahuna, detikawanua.com – Rapat Koordinasi Timpora (tim pengawasan orang asing) sekaligus pengukuhan Timpora tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Sangihe yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Sulawesi Utara kantor Imigrasi kelas II Tahuna, Pendopo Rumah Jabatan Bupati (20/9/18)
Kepala kantor Imigrasi kelas II Tahuna James Smart J. Sembel, SH mengatakan, Imigrasi mempunyai tugas pelayanan pengaman dan pengawasan terhadap orang asing yang di atur dalam undang-undang yang berada di wilayah Indonesia. “Pembentukan ini untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang terorganisir, dengan giat ini akan tercipta sinegritas antara instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing,” kata Sambel.
Senada yang di katakan oleh Kepala divisi keimigrasian Jamaruli Manihuruk, SH MH berterimah kasih kepada pimpinan daerah Kabupaten Sangihe yang telah memfasilitasi kegiatan ini, kiranya ini dapat mempererat hubungan antara instansi, ini menjadi indikator perhatian pemerintah pusat karena alam Sangihe menjadi magnet bagi wisatawan untuk berkunjung ke Sangihe.
“Dalam menjalankan fungsi maka imigrasi akan berkordinasi dengan stekholder terkait dalam pengawasan orang asing, dengan dibentuknya Timpora maka diharapkan menjadi momentum untuk bekerjasama dalam upaya menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar Manihuruk.
Sementara itu Bupati dalam sambutanya yang dibacakan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong, SE mengatakan momentum acara yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang menyeluruh di wilayah indonesia khususnya di Sangihe yang diamanatkan undang-undang, untuk itu pemerintah Daerah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kantor imigrasi yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan bagi anggota Timpora kiranya dapat bekerja dengan baik karena telah memiliki legalitas yang kuat.
Wakil Bupati juga mengatakan Kabupaten Sangihe sangat memiliki potensi dan rawan dimasuki orang asing karena berbatasan langsung dengan negara Fhilipina, dengan terbentuknya timpora ke kecamatan kiranya dapat memantau pergerakan orang asing di kecamatan dan terjadi koordinasi dengan lembaga terkait.
“Kiranya dapat bekerja dengan tulus sesuai aturan yang berlaku, dan melaksanakan tanggung jawab yang besar ini dengan sebaik baiknya,” harap Hontong. (js)