Manado, detiKawanua.com – Dicurigai petugas jaga rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, satu paket bungkusan makanan kering yang terbungkus lakban begitu padat, pun akhirnya didapati bungkusan tersebut berisikan 64,13 Gram ganja. Adapun kronologi kejadiannya menurut Kepala Rutan, Roni A Rumondor menuturkan bahwa paket ganja pesanan dari tersangka inisial K itu diantar ke Rutan oleh seorang kurir (tersangka) berinisial A pada Selasa (21/08) Pukul 17.00 Wita yang pemesanannya melalui online media sosial (Medsos).
“Setelah diperiksa paket tersebut dan hasilnya adalah ganja, kami langsung amankan barang bukti dan selanjutnya bersama BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) Sulut melakukan penyelidikan, pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya,” terang Rumondor pada wartawan, Jumat (24/08) di Kantor BNNP Sulut.
“Untuk pengamanan penjagaan rutan kami sesuai SOP termasuk kiriman titipan makanan dan penggunaan Handphone (HP) bagi pengunjung itu harus diperiksa. Saat itu juga petugas kami pun langsung dilakukan tes urine oleh BNNP,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BNNP Sulut Utomo H Cahyono mengungkapkan bahwa dalam pengembangan penyelidikan tersebut telah mengamankan tiga tersangka lainnya sehingga total semua empat tersangka.
“Jadi dua tersangka merupakan tahanan Rutan (Napi) dan dua dari luar. Keberhasilan mengungkap dan menangkap para tersangka ini atas kerja sama dengan pihak Rutan Kelas II A Manado,” terang Cahyono, sembari menambahkan keempat tersangka telah diamankan dan diproses sesuai pasal aturan berlaku.
“Keempat tersangka dikenakan hukuman pasal 111 ayat 1 juncto pasal 131 dan 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah,” pungkas Kepala BNNP Sulut itu.
(IsJo)