Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

BPK RI Mulai ‘Kuliti’ Pemprov Sulut Hingga 45 Hari Kedepan Termasuk TGR

×

BPK RI Mulai ‘Kuliti’ Pemprov Sulut Hingga 45 Hari Kedepan Termasuk TGR

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com Briefing Entry atau komunikasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut dengan seluruh Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, terkait dengan setelah dilaksanakannya pemeriksaan awal kemudian dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan lebih mendalam, pada Jumat (06/04) sore tadi berlangsung di Ruang FJ.Tumbelaka Kantor Gubernur.

Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw usai menghadiri pertemuan tertutup itu, kepada wartawan mengungkapkan bahwa, hal itu juga berkaitan juga dengan pemeriksaan 45 hari di 15 Kabupaten Kota yang dimulai dari Pemprov Sulut pada hari ini (Jumat,red)

“Seperti perintah dari Gubernur (Olly Dondokambey) semua Kepala SKPD tidak ada yang meninggalkan kantor atau tidak keluar daerah. Kedua, harus memenuhi apa yang diminta oleh BPK tentang pertanggung jawaban keuangan, itu mutlak,” tegasnya.

Kandouw juga mengatakan, bahwa itu semua juga berkaitan dengan penilaian pimpinan bagi pejabat SKPD Pemprov untuk dilakukan perombakan kabinet nanti.

“Hasil penilaian BPK ini juga menjadi parameter untuk roling, promosi dan demosi. Sebagaimana telah disampaikan pak Gubernur dalam rapat paripurna (pagi tadi di DPRD Provinsi Sulut),” terang Wagub, sembari menambahkan yang terakhir adalah keinginan bersama untuk dapat meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.

Terkait itu, ketika ditanyakan wartawan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diduga masih ada pada beberapa SKPD tertentu, oleh Wagub menegasakan harus diselesaikan tanpa toleransi.

“Pak Gubernur menegaskan tetap harus di ganti, jika harus jual rumah sekalipun (untuk mengganti nominal TGR tersebut),” tandasnya.

Diketahui pertemuan tertutup bersama BPK RI itu juga dihadiri Sekertaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen.

(IsJo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *