Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Instansi Terkait Mulai Lakukan Penindakan Perda No 2 Tahun 2016

×

Instansi Terkait Mulai Lakukan Penindakan Perda No 2 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Foto Satpol PP Tindaki Salah Satu Anjing Di Pusomaen

Mitra,detiKawanua.com – Di dasari peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, instansi terkait yakni Dinas pertanian dan peternakan langsung turun lapangan (14/12/2017) melakukan penindakan.

Kepala bidang peternakan Donald Lumingkewas mengatakan, tindakan ini diambil setelah sebelumnya sudah di sosialisasikan kepada masyarakat terkait perda tersebut, namun hingga saat ini masih ada masyarakat yang mengindahkan.

” seharusnya warga mengikat atau mengurung hewan beresiko rabies, agar tercipta kenyamanan dimasyarakat luas,” ucap lumingkewaa

Iapun menambahkan, selain penegakan perda. Kami melaksanakan penindakan juga menghindari dari hewan rabies, yang berdampak pada warga masyarakat. Pelaksanaan penindakan tersebut dilakukan ada di dua titik, pertama di Kecamatan Posumaen dan Kecamatan Silian raya.

“Penindakan kali ini selain dari Dinas terkait bersama Satpol-PP, adanya juga dari pihak Polsek setempat. Tidak lupa juga berkoordinasi dengan Hukum tua,”tutupnya singkat. (Indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *