Mitra,detiKawanua.com – Di dasari peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, instansi terkait yakni Dinas pertanian dan peternakan langsung turun lapangan (14/12/2017) melakukan penindakan.
Kepala bidang peternakan Donald Lumingkewas mengatakan, tindakan ini diambil setelah sebelumnya sudah di sosialisasikan kepada masyarakat terkait perda tersebut, namun hingga saat ini masih ada masyarakat yang mengindahkan.
” seharusnya warga mengikat atau mengurung hewan beresiko rabies, agar tercipta kenyamanan dimasyarakat luas,” ucap lumingkewaa
Iapun menambahkan, selain penegakan perda. Kami melaksanakan penindakan juga menghindari dari hewan rabies, yang berdampak pada warga masyarakat. Pelaksanaan penindakan tersebut dilakukan ada di dua titik, pertama di Kecamatan Posumaen dan Kecamatan Silian raya.
“Penindakan kali ini selain dari Dinas terkait bersama Satpol-PP, adanya juga dari pihak Polsek setempat. Tidak lupa juga berkoordinasi dengan Hukum tua,”tutupnya singkat. (Indri)











