Manado, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Wakil Gubernur, Steven Kandouw yang menjadi pembina upacara mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada Kamis (17/08) pagi tadi di lokasi Lapas Rumah Tahanan (Rutan) 2 A Tuminting Manado dalam upacara memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72, telah berpesan kepada 30 narapidana (Napi) yang menerima remisi (potongan masa tahanan,red) bebas untuk sekiranya setelah keluar dari rutan dan kembali ke lingkungan masyarakat, untuk tidak lagi melakukan hal kejahatan.
“Jangan balik lagi ke Rutan,” pesan Wagub.
Lanjutnya dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) bahwa, semua masyarakat Indonesia diminta untuk mensyukuri Negara Indonesia bisa berada pada usia ke-72.
“Karunia ini patut kita syukuri, kita bisa mampu eksis berdiri kokoh hingga HUT ke-72. Oleh karena itu untuk kita maknai dengan sungguh-sungguh dan tanamkan empati untuk tetap mengingat masa lalu perjuangan para pahlawan kita,” ungkapnya, sembari berharap dengan tema ‘Indonesia Kerja Bersama’ agar semua masyarakat di Tanah Air Indonesia tercinta ini haruslah memaknai dan mengikuti pelaksanaan tema diatas.
“Tema ini sangatlah tepat. Marilah kita bersama bergandeng tangan, bahu membahu membangun negeri yang kita cintai ini Indonesia,” tutup Kandouw.
Diketahui oleh Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi terhadap 1.402 napi se Sulut diantara 30 orang mendapatkan remisi langsung bebas. Turut mendampingi Wagub Sulut diantaranya para pejabat eselon ISI Pemprov Sulut beserta Forkopimda. (rk/tim)
(IsJo)