Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

OJK Nilai Direksi Baru Bank SulutGo Tabrak aturan ‘Kebiri’ 13,5 Milyar

×

OJK Nilai Direksi Baru Bank SulutGo Tabrak aturan ‘Kebiri’ 13,5 Milyar

Sebarkan artikel ini
Penggalan Surat Dari OJK.
Manado, detiKawanua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara menilai Direksi baru Bank SulutGo (BSG) telah tabrak aturan dengan “kebiri” hak direksi lama sebesar 13,5 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan  dana Tantiem.
Amanat Rapat Umum Pegang Saham (RSUP) BSG pada tanggal 27 September 2016 yang berisikan penyelesaian hak direksi lama belum juga dilaksanakan yakni pembayaran dana tantiem dan 2 kali THR.
Sebelum OJK  mengeluarkan surat “Warning” kepada BSG, Sembilan Mantan direksi lama dan komisaris telah mengeluarkan surat somasi tertanggal 17 April 2017 untuk segera membayar hak mereka tapi tak ditanggapi direksi BSG yang baru hingga OJK turun memberikan peringatan dengan surat tertanggal 22 Mei 2017.
Dalam surat yang dilayangkan OJK pada point 1 butir A dijelaskan surat komisaris nomor 3 tahun 2016 tertanggal 25 November 2016 tentang pemberian index performance contest (IPC) Triwulan III 2016 sebesar 2 kali gaji pada komisaris baru yang sebenarnya tidak bisa dilakukan.
Dalam surat tersebut, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif performance contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.
Surat yang dilayangkan OJK pada point 1 butir A dijelaskan surat komisaris nomor 3 tahun 2016 tertanggal 25 November 2016 tentang pemberian IPC Triwulan III 2016 sebesar 2 kali gaji pada komisaris baru sebenarnya tidak bisa dilakukan.
Pasalnya, menurut OJK mereka baru di angkat pada RUPS 27 September 2016 dan baru di definitifkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Dana yang bukan hak direksi baru dan sudah diterima itu sudah diingatkan OJK untuk dikembalikan.
“IPC Triwulan III 2016 sebesar 2(dua) kali gaji kepada pengurus baru yang seharusnya belum berhak mendapatkan IPC dimaksud karena belum memberikan kontribusi terhadap kinerja bank triwulan III 2016,”  Tulis OJK dalam Surat yang di tandatangani langsung oleh Ketua OJK Elyanus Pongsoda.
Namun sayangya, peringatan itu ditantang Direksi baru BSG untuk IPC dapat diterima meski belum bekerja pada dengan kekuatan hukum RUPS yang dilaksanakan 10 Maret 2017, tetapi dananya telah dicairkan terlebih dahulu sebelum memiliki payung hukum, yang dicairkan sejak bulan November 2016.
“Kami telah meminta pada bank untuk mengembalikan IPC tersebut, namun tidak dipenuhi, bahkan diusulkan untuk disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS tahunan yang dilaksanakan pada 10 maret 2017 dan langkah tersebut menurut hemat kami tidak sepatutnya dilakukan karena pemberian IPC Triwulan 2016 telah direalisasikan November 2016 sebelum RUPS tahunan dilaksanakan,” tulis OJK dalam surat tersebut. (ENDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *