Benny Rhamdani diwawancarai awak media di Mapolda Sulut.
Manado, detiKawanua.com – Anggota DPD RI Benny Rhamdani (Brani) didampingi Olden Kansil, yang sama-sama adalah aktivis 98, mendatangi kantor Polda Sulawesi Utara sebagai bentuk keprihatinan terhadap penahanan Rocky Oroh atas tuduhan makar.
Usai kunjungan tersebut, Brani mengatakan kepada sejumlah awak media, dirinya akan menjadi garansi atas tuduhan tidak benar kepada Rocky Oroh.
“Saya bisa memberikan garansi, keyakinan kepada siapapun, instansi TNI/Polri maupun negara, seorang Rocky Oroh adalah anak bangsa, warga negara yang memiliki komitmen keindonesian, UUD, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika yang tidak perlu diragukan,” ujar Brani, Jum’at (09/06).
Senator Asal Sulut ini menegaskan, bahwa Rocky Oroh tidak pernah melakukan makar. Yang dilakukannya justru suatu bentuk perwakilan suara rakyat melawan radikalisme.
“Tuduhan makar memimpin gerakan Minahasa Merdeka untuk memisahkan diri dengan Indonesia itu adalah tuduhan omong kosong. Saudara Rocky Oroh sebetulnya hanya memberikan peringatan atau warning kepada negara yang dianggap absen dalam persoalan kebangsaan dengan munculnya gerakan-gerakan radikalisme, yang jelas-jelas potensi mereka ini sangat berbahaya dan mengancam keutuhan dan kedaulatan negara ini jika dibiarkan,” tegas Brani.
Brani juga berharap, permasalaan ini tidak berlanjut sampai ke meja hijau, sehingga dirinya akan mengupayakan untuk berkomunakasi dengan Kapolda dan Pangdam.
“Dalam waktu dekat kita akan mengajukan penangguhan tahanan, tapi proses diizinkan atau tidak itu menjadi kewenangan Kapolda, dan saya akan berbicara dengan Kapolda dan Pangdam untuk menjaminkan diri saya dan tanda tangan saya untuk penangguhan tahanan. Harapan saya, hal ini tidak berlanjut sampai proses peradilan. Mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik bersama Kapolda dan Pangdam masalah ini tidak sampai berlanjut ke pengadilan,” tandasnya.
Rocky Oroh ditangkap Polda Sulawesi Utara bersama Kodam XIII/Merdeka di rumahnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Jumat (02/06) malam pekan lalu. Ia ditangkap terkait dugaan pemufakatan jahat dan upaya makar berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/17/VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017.
Operasi penangkapan Rocky dipimpin Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Manguni Polda Sulut Ajun Komisaris Agung Sitepu bersama delapan personel Reserse Mobil Manguni, serta anggota Den Intel Kodam XIII Merdeka. Kontributor salah satu stasiun TV nasional pun dijerat dengan pasal 110 KUHP dan 106 KUHP. (Enda)