Rivan Kalalo, Wakil Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Melalui Perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar. Di antaranya uang masuk sekolah dan pembangunan.
Dengan Perpres tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan praktik pungli melalui website http:www.saberpungli.id atau bisa dengan mengirimkan SMS ke 1193 dan Call Center 193.
Wakil Ketua Garda Tipikor Indonesia – Sulawesi Utara (GTI Sulut), Rivan Kalalo SPd mengatakan, masyarakat wajib memberikan informasi atau melapor, agar bisa menekan terjadinya praktek pungli dalam dunia pendidikan ataupun dalam dunia birokrasi pemerintahan.
“Adapun bentuk edukasi Garda Tipikor Indonesia adalah dengan terus menyampaikan pesan Presiden RI Jokowi terkait dengan Sapu Bersih Pungli,” terangnya.
Wakil Ketua Garda Tipikor Indonesia Sulut sangat berharap masyarakat aktif dalam berpartisipasi melaporkan setiap dugaan Pungli. (vkg)
Berikut 58 macam Pungutan Liar di Sekolah dan dunia pendidikan di Indonesia:
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SPP/Komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang Study Tour
- Uang les
- Buku ajar
- Uang Paguyuban
- Uang wisuda
- Membawa kue/makanan syukuran
- Uang infak
- Uang fotocopy
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS dan buku paket
- Bantuan insidental
- Uang foto
- Uang biaya perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar
- Iuran untuk memberi kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar (Bimbel)
- Uang Try Out
- Iuran pramuka
- Asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS / UNBK
- Uang menulis ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa menyeberangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang komputer
- Uang bapopsi
- Uang jaringan internet
- Uang materai
- Uang kartu pelajar
- Uang tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku tatib
- Uang masa orientasi siswa (MOS)
- Uang tarikan untuk GTT
- Uang tahunan