Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung
Bolmong, detiKawanua.com – Surat Keputusan (SK) Panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk seleksi Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang mongondow diketahui, bertentangan dengan dasar Undang – undang republik indonesia tentang Aparatur Sipil Negara, Nomor 5 ahun 2014. Hal tersebut memantik respon Pj. Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung, Kamis, (02/03).
Pasalnya, surat keputusan Panitia seleksi (Pansel) 01/pansel–Bm/ 2017 hannya menjelaskan seleksi pengisian jabatan secara terbuka namun berlaku kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sementara, Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung mengatakan, terkait SK Pansel yang menjelaskan pengisian seleksi Sekretaris daerah yang mengkhususkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmong, akan menyesuaikan dengan peraturan ASN No.5 Tahun 2014, Bab IX, yang menjelaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Pasal 108 Ayat 4, berbunyi bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam (1) satu provinsi.
“Kan kalian sudah menelpon saya sebagai sumber resmi. Untuk rekrutmen sekda Bolmong berlaku untuk umum, tidak hanya ASN Bolmong saja,” kata Nixon.
Terkait dengan Surat Keputusan yang mengaskan hanya untuk ASN Bolmong dan sudah terlanjur dikeluarkan, menurut Nixon dirinya akan membatalkan SK tersebut. “Dasar kita undang-undang ASN. sebab aturan Undang–undang lebih tinggi acuannya ketimbang SK,” tegas Watung. (Tri Saleh)











