Ketua DPRD Bolmong
Bolmong,
detiKawanua.com
–DPRD Bolmong Mengadakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat
dua, penetapan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tahun
2017, Jumat (10/03).
detiKawanua.com
–DPRD Bolmong Mengadakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat
dua, penetapan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tahun
2017, Jumat (10/03).
Ketua DPRD Bolmong, Welty
Komaling dalam penyampain rapat paripurna mengatakan, dari Anggota Legislatif
(Aleg) DPRD yang hadir dua puluh satu dengan total tiga puluh anggota, dan
menandatangi daftar hadir anggota maka telah memenuhi forum. “Sebagaimana yang
disebutkan, pada pasal 81 ayat 1 huruf C, tentang peraturan DPRD Bolmong,” kata
Komaling.
Komaling dalam penyampain rapat paripurna mengatakan, dari Anggota Legislatif
(Aleg) DPRD yang hadir dua puluh satu dengan total tiga puluh anggota, dan
menandatangi daftar hadir anggota maka telah memenuhi forum. “Sebagaimana yang
disebutkan, pada pasal 81 ayat 1 huruf C, tentang peraturan DPRD Bolmong,” kata
Komaling.
Keua DPRD selaku pimpinan
rapat, juga menjelaskan bahwa sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapperda) telah melaksanakan rapat pembahasan beberapa Ranangan Peraturan
Daerah (Ranperda) bersama pihak eksekutif, serta melaksanakan fasilitas
Ranperda kepada Gubernur Sulut melalui Biro Hukum Setda Provinsi atas Ranperda
tentang penanggulangan bencana.
rapat, juga menjelaskan bahwa sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapperda) telah melaksanakan rapat pembahasan beberapa Ranangan Peraturan
Daerah (Ranperda) bersama pihak eksekutif, serta melaksanakan fasilitas
Ranperda kepada Gubernur Sulut melalui Biro Hukum Setda Provinsi atas Ranperda
tentang penanggulangan bencana.
“maka dengan telah mendengarkan
penyampaian dari Bapperda terkait hasil pembahasan dua Ranperda yang di bahas
DPR bersama Kepala Derah melalui rapat pembicaraan tingkat II yang meliputi
laporan pimpinan komisi, maka dengan persetujuan forum dua Ranperda
penyelengaraan jalan dan Ranperda penanggulangan bencana daerah telah
ditetapkan menjadi Perda,” Urai Komaling saat penyampaian rapat paripurna.
penyampaian dari Bapperda terkait hasil pembahasan dua Ranperda yang di bahas
DPR bersama Kepala Derah melalui rapat pembicaraan tingkat II yang meliputi
laporan pimpinan komisi, maka dengan persetujuan forum dua Ranperda
penyelengaraan jalan dan Ranperda penanggulangan bencana daerah telah
ditetapkan menjadi Perda,” Urai Komaling saat penyampaian rapat paripurna.
Agenda rapat dimulai pada
Pukul.15:00 Wita. Agenda tersebut dihadiri seluruh jajaran Anggota Legislator
DPRD Bolmong, Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, dan Kepala
Desa se Bolmong. (Tri)
Pukul.15:00 Wita. Agenda tersebut dihadiri seluruh jajaran Anggota Legislator
DPRD Bolmong, Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, dan Kepala
Desa se Bolmong. (Tri)