Manado, detiKawanua.com – Terkait dengan aturan retribusi kas daerah, sekarang ini seluruh kantin di wilayah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikenai beban/retribusi sebesar Rp500.000 per bulan. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng.
Dijelaskannya bahwa pemberlakuan retribusi bagi kantin yang beroperasi di SKPD itu berkaitan pula dengan penggunaan sarana pendukung seperti fasilitas listrik dan air yang ditanggung oleh SKPD Pemerintah.
“Kami terus menggali potensi penerimaan kas daerah, selain retribusi kantin ada juga pengenaan pajak bagi alat berat dan besar yang telah disosialisasikan belum lama ini,” tandas Atteng.
Rep/Editor: IsJo