Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pengusaha di Sulut Terlambat Bayar THR Dikenakan Denda 5 Persen

×

Pengusaha di Sulut Terlambat Bayar THR Dikenakan Denda 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, M Marsel Sendoh.
Manado, detiKawanua.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan batas toleransi pembayaran THR telah habis pada Minggu (18/12). Untuk itu, Marlon M Sendoh selaku Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara pekan ini menurunkan tim pemantau pembayaran Tunjangan Hari Raya.
“18 Desember merupakan batas pembayaran THR!, pekan ini kami akan turun memantau langsung ke semua perusahaan,” ujar Sendoh.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini  mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya, ada pun yang mengabaikan dapat dikenakan sanksi tegas.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif, “pungkasnya. (timdkc)
Rep/Editor: IsJo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *