Permintaan untuk membatalkan pengangkatan Plt Sekdakot tersebut, disampaikan Gubernur dalam surat resmi berlambang garuda yang bernomor 821.22/3545/Sekr-BKD dengan sifat penting tentang pengangkatan Plt Sekdakot dan ditandatangani langsung oleh Gubernur.
Surat tertanggal 14 Desember 2016 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Manado tersebut, diawali dengan kalimat, memperhatikan surat Wali Kota Nomor 800/LT.08/BKD/1456/2016 tanggal 9 November yang diterima tanggal 11 bulan perihal pemberitahuan, maka Pemkot dianggap memberitahukan dua hal. Kedua hal tersebut adalah memberhentikan sementara Sekdakot Haefrey Sendoh, dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada dan tidak optimal melaksanakan tugas antara lain sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) dan KUA-PPAS Kota Manado serta kedua menunjuk Rum Dj Usulu sebagai Plt Sekdakot.
Dalam surat tersebut, Gubernur mengatakan, pada saat surat tersebut diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov), Wali Kota sudah menerbitkan pemberhentian sementara Sekdakot Manado melalui keputusan Nomor 821.2/BKD/SK/2016 tanggal 11 November 2016 dan mengangkat Rum Dj Usulu sebagai Plt Sekdakot Manado lewat surat perintah Plt nomor 800/LT.08/BKD/1782/2016 tanggal 11 November 2016.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Gubernur menegaskan bahwa pemberhentian sementara Sekdakot/sekdakab jika terkait pelanggaran disiplin Pilkada harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Kemudian, berdasarkan pasal 214 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), menegaskan apabila Sekdakab atau kota berhalangan melaksanakan tugas maka tugas Sekdakab atau kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk bupati atau Wali Kota dengan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Berdasarkan pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2014 tentang administrasi pemerintah menyatakan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Kemudian, sahnya keputusan sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Berdasarkan hal tersebutlah, maka Gubernur menegaskan, bahwa proses pengangkatan Plt Sekdakot Manado belum memenuhi ketentuan sebagaimana aturan-aturan di atas. Kemudian meminta agar wali kota membatalkan pengangkatan Rum Dj Usulu sebagai Plt Sekdakot Manado, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Gubernur itu juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN dan Ketua KASN yang kesemuanya berdomisili di Jakarta.
(*/v1c)












