Dana Desa (Ist)
Bolmong, detikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Kepala
Inspektorat Bolmong, Abdul Latief mengatakan, dari hasil pemeriksaan
Dandes tahap I banyak menemukan ketidaksesuian pada volume pekerjaan dari
perencanaan yang ada. Hal tersebut bisa saja berefek kendala pada Pencairan
Dana Desa (Dandes) tahap II di seluruh desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Inspektorat Bolmong, Abdul Latief mengatakan, dari hasil pemeriksaan
Dandes tahap I banyak menemukan ketidaksesuian pada volume pekerjaan dari
perencanaan yang ada. Hal tersebut bisa saja berefek kendala pada Pencairan
Dana Desa (Dandes) tahap II di seluruh desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“hasil pemeriksaan
Dandes tahap I sudah dilaksanakan. Hasil pemeriksaan
sudah ada hanya saja secara umum dan rata-rata tidak singkron dengan
perencanaan,” katanya.
Dandes tahap I sudah dilaksanakan. Hasil pemeriksaan
sudah ada hanya saja secara umum dan rata-rata tidak singkron dengan
perencanaan,” katanya.
Dari perencanaan
yang ada kata Laltief, meliputi RPJMDES, RKPDES, APBDes, dan Rkades. “Ini
karena aparat desa sebagai pengelola keuangan desa, SDM nya belum memadai.
Apalagi pelaksanaan pemberdayaan sebagai salah tujuan dana desa,” papar Latief.
yang ada kata Laltief, meliputi RPJMDES, RKPDES, APBDes, dan Rkades. “Ini
karena aparat desa sebagai pengelola keuangan desa, SDM nya belum memadai.
Apalagi pelaksanaan pemberdayaan sebagai salah tujuan dana desa,” papar Latief.
Kendati
demikian, pihak Inspektorat terus melakukan pendampingan dan pembinaan. Pengawasan
ini dilakukan oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam memeriksa
penggunaan Dandes.
demikian, pihak Inspektorat terus melakukan pendampingan dan pembinaan. Pengawasan
ini dilakukan oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam memeriksa
penggunaan Dandes.
“Ya
fungsi APIP sebagai quality asurance selalu memberi petunjuk pengelolaan dd/add
sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya, Senin (21/11) kemarin. (*/Tri)
fungsi APIP sebagai quality asurance selalu memberi petunjuk pengelolaan dd/add
sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya, Senin (21/11) kemarin. (*/Tri)











