Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Kampanye Masuki Tahap Dua, KPU Ingatkan Perhatikan Syarat

×

Kampanye Masuki Tahap Dua, KPU Ingatkan Perhatikan Syarat

Sebarkan artikel ini
Nampak Komisioner  Divisi SDM dan Kampanye

Bolmong,
detiKawanua.com

Senin (07/11), sesuai jadwal yang telah di susun oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Bolmong, dimana khusus kampanye melalui agenda pertemuan terbatas dan
agenda kampanye tatap muka dialog, sudah memasuki putaran kedua.
“sesuai jadwal mulai tanggal 07-12 November, Pasangan calon nomor
urut 1 akan berkampanye di zona 2. Yakni wilayah Poigar, Bolaang Timur dan
Bolaang. Sedangkan Pasangan calon nomor urut 2 akan berkampanye di Zona 5,
Wilayah Dumoga, Dumoga Timur, dan Dumoga Tenggara.” Terang Daendels Somboadile.
Terlepas dari jadwal, KPU Bolmong juga mengingatkan syarat yang
harus digunakan dan perlu diperhatikan yakni sebagai berikut :
1.Tim Kampanye wajib menyampakan pemberitahuan tertulis kepada
aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Panwas
mengingat PKPU No 7 Tahun 2015 pasal 38.

2.Sesuai PKPU No.12 Tahun 2016 pasal 61, maka Pejabat Negara, Pejabat Daerah,
Anggota DPR/DPRD dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti
kampanye dan disampaikan paling lambat 3 (Tiga) hari sebelum pelaksanaan
kegiatan kampanye.

3.Terkait Bahan dan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi KPU, Pasangan
calon juga dapat menambah Bahan dan Alat Peraga Kampanye setelah mendapat
persetujuan tertulis dari KPU.
“Beberapa hal tersebut menjadi tugas KPU untuk mengingatkan kepada
Paslon dan Tim kampanye,” Jelas Anggota KPU Divisi SDM dan Kampanye, Daendels. (Tri
Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *