Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Gubernur, Kapolda dan Kajati Siap Berantas Pungli, Narkoba dan Jaga Kamtibmas di Sulut

×

Gubernur, Kapolda dan Kajati Siap Berantas Pungli, Narkoba dan Jaga Kamtibmas di Sulut

Sebarkan artikel ini
Foto bersama tim Saber Pungli usai pelaksanaan apel Kebangsaan yang dipimpin Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. (ist)
Manado, detiKawanua.com – Ditandai dengan pemasangan Pin kepada Ketua Pelaksana Irwasda Polda Sulut, Wakil Ketua Pelaksana  Inspektur Provinsi, Aswas Kajati Sulut serta Komandan Den POM TNI, Sekretaris Karo SDA Polda Sulut serta anggota struktural, pada hari ini Rabu (02/11) di lapangan Polda Sulut, tim Satuan Tugas Berantas (Saber) Pungutan Liar (Pungli) dibawah penanggung jawab Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil penanggung jawab yakni Kapolda Sulut, Irjen Pol Wilmar Marpaung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, T.M Syah Rizal, resmi dikukuhkan dan berdiri di Sulut.
Gubernur dalam memimpin apel Kebangsaan dan kesiapsiagaan kontijensi di Provinsi Sulawesi Utara mengatakan dalam menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi pada akhir-akhir ini, mengajak segenap elemen masyarakat Sulut diantaranya unsur TNI Polri, pemerintah daerah (Pemda), Tokoh Agama, masyarakat dan elemen organisasi untuk menyatukan tekad dalam ikrar kebangsaan.
“Seluruh yang hadir bertekad dalam satu ikrar untuk menolak kelompok radikalisme, pro kekerasan dan intoleransi serta paham ISIS. Menolak berbagai macam pungutan liar, menolak berbagai macam isu-isu yang berkembang yang ingin memecah belah persatuan, memberantas penyalahgunaan narkoba serta berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas di Sulawesi Utara,” tegas Dondokambey.
Dimana pengucapan ikrar ini menurut Gubernur sebagai upaya menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat guna menjamin terwujudnya rasa aman, tentram.
“Adanya kepastian hukum dan mampu memenuhi harapan masyarakat serta tuntutan masyarakat di Sulawesi Utara,” tandasnya.
Diketahui pengukuhan satgas saber pungli Sulut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut No.47 tahun 2016 Tanggal 1 Nopember 2016 dimana Gubernur bertindak sebagai Penangung Jawab, Wakil Penanggung Jawab Kapolda dan Kajati Sulut. Hadir dalam apel tersebut Wakil Gubernur, Steven Kandouw, serta anggota Forkopimda Sulut.
Rep/Editor: IsJo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *