Nampak KPU Bolmong, Panwas, Kesbang Pol, Linmas dan Satpol PP Saat Menertibkan APK
Bolmong, detiKawanua.com –
Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta calon Bupati dan Wakil Bupati yang
tidak sesuai dengan aturan Pilkada di kabupaten Bolmong, Kamis (27/10) disikapi
serius oleh KPU Bolmong, Panwas, Kesbang Pol dan Linmas serta Satpol PP
Bolmong.
Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta calon Bupati dan Wakil Bupati yang
tidak sesuai dengan aturan Pilkada di kabupaten Bolmong, Kamis (27/10) disikapi
serius oleh KPU Bolmong, Panwas, Kesbang Pol dan Linmas serta Satpol PP
Bolmong.
Menurut
Divisi SDM dan Kampanye KPU Bolmong, Daendels Somboadile mengatakan, pihaknya
pada Kamis pagi langsung Rakor dengan pihak berkompoten dalam hal penertiban.
“Kesepakatan kita akan mulai menertibkan APK yang tidak sesuai
aturan,” terang Daendels.
Divisi SDM dan Kampanye KPU Bolmong, Daendels Somboadile mengatakan, pihaknya
pada Kamis pagi langsung Rakor dengan pihak berkompoten dalam hal penertiban.
“Kesepakatan kita akan mulai menertibkan APK yang tidak sesuai
aturan,” terang Daendels.
Usai
KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, untuk menertibkan APK, akhirnya
gabungan pihak lansung menyisir dan menindaklanjuti alat peraga di Wilayah Bolmong,
Kelurahan Inobonto I.
KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, untuk menertibkan APK, akhirnya
gabungan pihak lansung menyisir dan menindaklanjuti alat peraga di Wilayah Bolmong,
Kelurahan Inobonto I.
Daendels menambahkan, APK yang dipasang adalah yang diadakan oleh KPU. Ada juga
yang diadakan oleh pasangan calon tapi sudah diatur juga jumlah dan desainnya.
“Yang pasti harus sesuai aturan,” tegasnya. (Tri Saleh)