Nampak Ketua KPU dan Jajaran Anggota KPU Bolmong Saat Menerima Dokumen Syarat Dua Pasangan Bakal Calon
Bolmong, detiKawanua.com – Setelah dikembalikan karena
dinyatakan masih belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong), menerima kembali dokumen syarat dua pasangan bakal calon
dinyatakan masih belum lengkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow (Bolmong), menerima kembali dokumen syarat dua pasangan bakal calon
Dua pasangan bakal
calon yang mendaftar di Pilkada Bolmong itu yakni Yasti Soepredjo Mokoagow
-Ronny Yanny Tuuk, dan Salihi B Mokodongan -Jefry Tumelap. Dalam memasukan
perbaikan berlas dua pasangan bakal calon mengutus Liaison Officer (LO) alias
penghubung antara bakal pasangan calon dengan pihak KPU Bolmong, untuk
menyerahkan dokumen syarat calon yang telah diperbaiki.
calon yang mendaftar di Pilkada Bolmong itu yakni Yasti Soepredjo Mokoagow
-Ronny Yanny Tuuk, dan Salihi B Mokodongan -Jefry Tumelap. Dalam memasukan
perbaikan berlas dua pasangan bakal calon mengutus Liaison Officer (LO) alias
penghubung antara bakal pasangan calon dengan pihak KPU Bolmong, untuk
menyerahkan dokumen syarat calon yang telah diperbaiki.
Sebelum menerima
dokumen tersebut, pihak KPU Bolmong dipimpin langsung Ketua KPU Fahmi Ghazali
Gobel, selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Rully Halaa dan tim untuk
meneliti lagi dokumen tersebut. Alhasil, semua dokumen yang diperbaiki diterima
dan dibuatkan tanda terima oleh KPU Bolmong. “Tetap kita buat tanda terima
untuk berkas yang diserahkan,” kata Fahmi Selasa (04/10).
dokumen tersebut, pihak KPU Bolmong dipimpin langsung Ketua KPU Fahmi Ghazali
Gobel, selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Rully Halaa dan tim untuk
meneliti lagi dokumen tersebut. Alhasil, semua dokumen yang diperbaiki diterima
dan dibuatkan tanda terima oleh KPU Bolmong. “Tetap kita buat tanda terima
untuk berkas yang diserahkan,” kata Fahmi Selasa (04/10).
Ketua
Divisi Teknis Rully Halaa menambahkan, KPU Bolmong masih akan verifikasi
kembali berkas hasil perbaikan. Tapi, dalam tahap ini tak akan ada lagi
perbaikan, karena tahapannya sudah lewat. “Kita tinggal memastikan lagi, apakah
perbaikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan aturan,” tuturnya.
Divisi Teknis Rully Halaa menambahkan, KPU Bolmong masih akan verifikasi
kembali berkas hasil perbaikan. Tapi, dalam tahap ini tak akan ada lagi
perbaikan, karena tahapannya sudah lewat. “Kita tinggal memastikan lagi, apakah
perbaikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan aturan,” tuturnya.
Diketahui,
Penyerahkan dokumen hasil perbaikan dimasukan secara bersamaan pada Selasa (04/10).
(*/Tri
Saleh)
Penyerahkan dokumen hasil perbaikan dimasukan secara bersamaan pada Selasa (04/10).
(*/Tri
Saleh)