Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Berkas Usulan UMP Sulut Segera Naik ke Meja Gubernur

×

Berkas Usulan UMP Sulut Segera Naik ke Meja Gubernur

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, Marsel Sendoh (tengah) ketika sedang menjelasakan kepada wartawan soal kenaikan UMP.
Manado, detiKawanua.com – Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Marsel Sendoh mengatakan hingga Rabu (26/10) siang tadi masih dalam tahap perampungan usulan rekomendasi dari dewan pengupahan terkait adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Yang kalau sudah rampung maka hasil laporan akan dilaporkan/serahkan ke pak Gubernur Sulut (Olly Dondokambey) yang mempunyai kewenangan. Kalau hasil dari dewan pengupahan hanya memberikan usulan dan rekomendasi beeupa angka-angka saja,” terangnya kepada wartawan diruang kerjanya.
Dikatakannya bahwa pihaknya (Disnakertrans) sangat menghargai aspirasi dari masing-masing utusan yang ada dalam dewan pengupahan seperti halnya Serikat Pekerja yang mengusulkan UMP Rp2,7 juta hingga Rp3,1 juta, yang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), insan akademisi dan Pemprov Sulut pada angka Rp2,598 juta sesuai dengan formula dari PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Namun itu baru bersifat usulan rekomendasi. Kita tunggu saja hasil pengumumannya pada bulan November (bulan depan),” kata Sendoh
Adapun dari ancang-ancang kenaikan UMP yang nantinya akan mulai diberlakukan per Januari 2017 mendatang itu tergantung inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi secara Nasional.
“Kalau berdasarkan surat Kementerian Tenaga Kerja tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional pada 2016 kenaikan 8, 25 persen. Sedangakn kenaikan 2016 inflasi 11 persen,” ungkapnya seraya menambahkan, kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu juga bervariasi rata-rata diatas, tidak dibawah KHL 23,5. kalau ikut KHL tetap  merujuk pada PP 78 Tahun 2015 merujuk pada pertumbuhan inflasi dan ekonomi Nasional 8,2. Dimana inflasi Nasional sekarang ini ada pada 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi  5,18 persen, dan Sulut kebetulan tiga teratas di Indonesia dengan UMP tertinggi dibawah Jakarta dan Papua jika ada kenaikan 8,25 persen.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tommy Sampelan menuturkan Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, KHL kemudian pertimbangan kedua tentanb kearifan lokal tidak mungkin Kota akan ada pemerataa Nasional.
“Kondisi pergerakan ekonomi berbeda-beda. Kita tidak bisa samakan kebutuhan para pekerja buruh contohnya di Jawa dengan Sulut. Kecuali komitmen pemerintah mampu mengatur peregerakan ekonomi secara Nasional, itu alasan. Kalau hukumnya tentang indikator UU 13 Tahum 2003,”kuncinya. (sp/dkc).
Rep/Editor: IsJo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *