Nampak Pendaftaran Pasangan Yasti-Yanny Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong
Bolmong, detiKawanua.com — Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang dimulai Rabu (21/09) pagi sampai soreh hari tadi,
terlihat diseriusi Pihak
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Apa sebab, dengan ketelitian KPU tersebut, kedatangan Pasangan calon Bupat dan Wakil bupati Yasti Soeprejo Mokoagow dan Yanny R
Tuuk untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon sementara ini terlihat kandas
di meja KPUD Bolmong.
dan Wakil Bupati yang dimulai Rabu (21/09) pagi sampai soreh hari tadi,
terlihat diseriusi Pihak
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Apa sebab, dengan ketelitian KPU tersebut, kedatangan Pasangan calon Bupat dan Wakil bupati Yasti Soeprejo Mokoagow dan Yanny R
Tuuk untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon sementara ini terlihat kandas
di meja KPUD Bolmong.
Pasalnya, bakal calon
Bupati dan Wakil bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk yang
diusung lima partai yakni PDIP, PKB, PAN, PKS dan Nasdem itu Diskorsing pendaftarannya
karena masih ada beberapa syarat adminsitrasi yang belum dipenuhi. Seperitinya,
syarat Surat Keputusan (SK) Pengusungan bakal calon yang akan dibuat oleh Partai
Amanat Nasional sendiri, itu hanya bersifat surat mandate dan masih pada proses
penyelesaian melalui pengurus PAN tingkat DPP.
Bupati dan Wakil bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk yang
diusung lima partai yakni PDIP, PKB, PAN, PKS dan Nasdem itu Diskorsing pendaftarannya
karena masih ada beberapa syarat adminsitrasi yang belum dipenuhi. Seperitinya,
syarat Surat Keputusan (SK) Pengusungan bakal calon yang akan dibuat oleh Partai
Amanat Nasional sendiri, itu hanya bersifat surat mandate dan masih pada proses
penyelesaian melalui pengurus PAN tingkat DPP.
“syarat yang diminta hampir semuanya sudah dilengkapi. Akan
tetapi masih ada satu dua syarat adminstrasi yang belum lengkap. Pendaftaran
terpaksa kita skorsing sampai menunggu syarat lainnya dilengkapi. Batasnya
sampai pukul 00.00 Wita,” terang Fahmi saat bersua dengan awak media
detiKawanua.com soreh tadi.
tetapi masih ada satu dua syarat adminstrasi yang belum lengkap. Pendaftaran
terpaksa kita skorsing sampai menunggu syarat lainnya dilengkapi. Batasnya
sampai pukul 00.00 Wita,” terang Fahmi saat bersua dengan awak media
detiKawanua.com soreh tadi.
Lanjut Ketua KPU, Meski demikian, proses pendaftaran pasangan
Yasti-Yanny tidak menggugurkan bahkan
masih tetap berlangsung sebelum pukul 00.00 Wita.“Jika lewat dari pukul 00.00
Wita pendaftaran harus diulang pada Kamis (22/09) besok. dan verifikasi berkas
dilakukan dari pertama,” tuturnya.
Yasti-Yanny tidak menggugurkan bahkan
masih tetap berlangsung sebelum pukul 00.00 Wita.“Jika lewat dari pukul 00.00
Wita pendaftaran harus diulang pada Kamis (22/09) besok. dan verifikasi berkas
dilakukan dari pertama,” tuturnya.
Fahmi menerangkan, dahulunya syarat verifikasi berkas bakal
calon kepala daerah hanya diverifikasi melalui system cek list saja. Sekarang ini
verifikasi berkas sudah berbedah dengan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya dicek
list, verifikasi yang dilakukan saat ini langsung diverfikasi secara terbuka
yang disaksikan oleh Panwaslu.
calon kepala daerah hanya diverifikasi melalui system cek list saja. Sekarang ini
verifikasi berkas sudah berbedah dengan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya dicek
list, verifikasi yang dilakukan saat ini langsung diverfikasi secara terbuka
yang disaksikan oleh Panwaslu.
Sementara itu, sumber resmi dari pihak pasangan Yasti-Yanny
menuturkan, jika syarat administrasi yang diminta KPUD belum terpenuhi,
maka proses pendaftaran akan dilakukan lagi, “Rencananya jam satu siang kita
akan mendaftar kembali di KPU kalau persyaratan administrasi yang diminta belum
bisa diserahkan sampai batas waktu skorsing yang ditentukan,” terang sumber.
menuturkan, jika syarat administrasi yang diminta KPUD belum terpenuhi,
maka proses pendaftaran akan dilakukan lagi, “Rencananya jam satu siang kita
akan mendaftar kembali di KPU kalau persyaratan administrasi yang diminta belum
bisa diserahkan sampai batas waktu skorsing yang ditentukan,” terang sumber.
Terpantau, selain kehadiran dari lima partai pengusung di tiap
ranting, pendafataran pasangan Yasti-Yanny, tampak dihadiri juga Tatong Bara dan
Kamran Muchtar untuk mewakili Partai Amanat Nasional. Keduanya mendapat surat
mandat dari DPP PAN.
ranting, pendafataran pasangan Yasti-Yanny, tampak dihadiri juga Tatong Bara dan
Kamran Muchtar untuk mewakili Partai Amanat Nasional. Keduanya mendapat surat
mandat dari DPP PAN.
Diketahui dari beberapa syarat yang belum dipenuhi, yakni visi
misi, SPPT Lima tahun terakhir, surat dari pengadilan, surat lunas pajak, SKCK
dan beberapa syarat administrasi lainnya.
misi, SPPT Lima tahun terakhir, surat dari pengadilan, surat lunas pajak, SKCK
dan beberapa syarat administrasi lainnya.
(Tri Saleh)












