Kabag Humas Pemkab Bolmong Rafia Dilapanga (Ist)
Bolmong,detiKawanua.com–Dalam rangka memaksimalkan Kinerja dan Disiplin
Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow
kembali mempertegas terhadap disiplin Pegawai Negeri sipil di daerah
bolmong.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow
kembali mempertegas terhadap disiplin Pegawai Negeri sipil di daerah
bolmong.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow
yang dikeluarkan Badan Kepegawaian daerah (BKD) tentang perubahan Jam kerja (Jamker). Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafia
Dilapanga dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja
di lingkup pemkab bolmong maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan
ketentuan tersebut.
yang dikeluarkan Badan Kepegawaian daerah (BKD) tentang perubahan Jam kerja (Jamker). Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafia
Dilapanga dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja
di lingkup pemkab bolmong maka secara otomatis PNS wajib menyesuaikan dengan
ketentuan tersebut.
Dimana menurut rafiah, “sesuai edaran tersebut setiap aparatur
sipil negara (ASN) yang berhalangan hadir setiap hari kerja
wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat
pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar,” katanya.
sipil negara (ASN) yang berhalangan hadir setiap hari kerja
wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat
pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar,” katanya.
Lanjut Rafia, tata cara penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN,
baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010
tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
baik berupa pemanggilan, pemeriksaaan, penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010
tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“tata cara penjatuhan hukuman disiplin
berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja
masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib
melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah,”
terang Kabag Humas.
berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja
masing-masing PNS, dan menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD serta wajib
melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis Badan kepegawaian daerah,”
terang Kabag Humas.
Dengan begitu, Rafiah juga berharap seluruh PNS untuk dapat
mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut. (Tri
Saleh)
mematuhi ketentuan edaran terbaru tetang perubahan jam kerja tersebut. (Tri
Saleh)
Berikut Jadwal Perubahan
Ketentuan Jam Kerja Bagi PNS Bolmong ;
Ketentuan Jam Kerja Bagi PNS Bolmong ;
Hari Senin s/d Kamis |
Jam Masuk : 07. 30 Wita |
Jam Pulang : 16.00 Wita |
Jam Istirahat : 12. 00 s/d 12.30 Wita | ||
Hari Jumat |
Masuk : 06.00 Wita |
Jam Pulang : 11. 30 Wita |
Cat Hari Jumat :
Pakaian Olahraga Jam : 06.00 s/d 08.00 Wita
Pakaian Batik : Jam 08.00 s/d 11.30 Wita |
Sumber : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bolmong