Ini dilakukan karena pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halsel 2016 – 2021 yang dijadwalkan tuntas November mendatang. Namun karena pemkab berusaha menyelesaikannya sebelum deadline, maka pimpinan SKPD diminta tak keluar daerah. Selain itu kebijakan umum anggaran dan platfrom penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2017.
Hal ini dikatakan Bupati Kab Halsel Bahrain Kasuba. Menurut Bupati, batas waktu penyelesaian RPJMD adalah enam bulan setelah pelantikan, dan batas waktunya Oktober mendatang. Jika tak selesai, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi. “Konsekuensinya jika terlambat Bupati dan wakil Bupati maupun DPRD akan tertunda menerima gaji,” tuturnya. (Rifaldi Rahalus/MP)