Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud, Jabes Linda. / Ist
Talaud, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau agar warga Talaud untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya dari 74.564 penduduk yang wajib e-KTP, baru sebanyak 56.361 yang sudah merekam, dan sisanya yang belum merekam ada sekitar 18.203.
“Sesuai dengan data kami tertanggal 1 Agustus 2016, masih ada sekitar 18.203 penduduk Talaud yang belum merekam e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Jabes Linda, S.Pd, M.AP saat ditemui di Ruang kerjanya pekan lalu.
Linda pun menghimbau agar dari 18.203 penduduk yang belum melakukan perekamam agar supaya segera melakukan perekaman e-KTP, sebab batas akhir untuk perekaman e-KTP hanya sampai 30 September 2016.
“Batas perekaman e-KTP hanya sampai 30 September 2016, jika lewat dari tanggal tersebut maka siap-siap akan diberikan sanksi administrasi,” tegas Linda.
Lebih lanjut Linda menjelaskan sangat penting e-KTP, disamping untuk mengurus berbagai kepentingan, e-KTP juga banyak manfaatnya.
“Contohnya pelayanan di Bank, BPJS mau melamar pekerjaan dan lain sebagainya, yang tentunya sangat memerlukan e-KTP, saya berharap agar supaya warga secepatnya melakukan perekaman,” kunci linda.
Sementara itu warga mengaku sangat penting e-KTP itu untuk seluruh urusan mereka, terutama pinjam-meminjam di lembaga yang resmi. ” Kalau tidak ada e-KTP tentunya tidak bisa dilayani dengan alasan apapun. Bagi saya sudah merekam E-KTP walaupun lama menunggu fisiknya,” pungkas warga Melonguane.
(RhojakFM)