Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

UU Orde Baru Hambat Perda BUMD Sulut

×

UU Orde Baru Hambat Perda BUMD Sulut

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus BUMD Teddy Alexander Kumaat
Manado, detiKawanua.com – Proses
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Payung hukum
terhadap pembuatannya tarik ulur. Tubuh Direktorat Jendral (Dirtjen) Otonomi
Daerah (Otda) masih saling beda persepsi soal dasarnya dalam undang-undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda BUMD, Teddy Kumaat menjelaskan, ketika
melakukan konsultasi di Dirtjen Otda, mereka pun masih berbeda pendapat soal
landasan hukum pembentukan Perda tersebut. Belum ada kesepakatan tentang
peraturan BUMD secara keseluruhan.

 “Jadi soal payung hukumnya mereka masih
berbeda. Karena memang undang-undang BUMD itu tahun 60-an belum ada revisi
sampai hari ini. Itu masalahnya. Bayangkan saja sudah sejak orde lama,” terang
Kumaat, Senin (08/08), di Ruang Komisi II DPRD Sulut.
 Dijelaskannya, kebetulan saja ada dua daerah
yang juga mengajukan Ranperda BUMD. Selain Sulut Bandung pun sedang dalam
proses untuk pembentukan Perda tersebut. Dari pusat mengatakan, secepatnya akan
rapat untuk memberikan jawaban terkait persoalan itu.
“Tapi mereka janji secepatnya mereka
akan berikan jawaban,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini.
Menurutnya, pembuatan Perda sekarang
ini sudah tidak sama lagi seperti dahulu. Kini semuanya harus melalui keputusan
terlebih dahulu oleh pemerintah pusat yakni Kemendagri.
“Dahulu kita paripurna dulu baru
kemudian dikirim ke kementerian. Sementara sekarang tidak. Harus disetujui dulu
dari pusat baru kemudian diparipurnakan,” pungkas Aleg Dapil Manado ini. 

(Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *