Kali ini datang dari personil Komisi A yang membidangi bidang Hukum dan Pemerintahan, Roy Maramis. Menurut Maramis, keberadaan perusahan minuman beralkohol di daerah pusat kota, sangat bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami tidak melarang para pengusaha mengembangkan usahanya, asalkan mereka mentaati aturan yang berlaku,” kata Maramis, Selasa (30/08), saat dikonfirmasi sejumlah pewarta post liputan Dewan Manado.
Hal yang sama pun ikut diutarakan oleh personil Komisi A lainnya, yakni Arthur Paath. Paath menegaskan bahwa apabila memang ada perusahan-perusahan yang bergerak di bidang tersebut di daerah perkotaan, maka sudah sepatutnya pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penutupan.
“Kalau memang ada, sudah seharusnya izin mereka dicabut oleh Pemerintah Kota. Hal ini dilakukan agar tak ada pengusaha-pengusaha yang memandang remeh aturan yang sudah diberlakukan,” tegas Paat dan diiyakan oleh Michael Kolonio.
Diketahui, di Kota Manado ada beberapa perusahan yang bergerak di bidang minuman beralkohol tapi tidak mentaati Perda. Satu di antaranya adalah Perusahan Kasegaran yang terletak di Kelurahan Wenang, Kecamatan Wenang. Perusahan ini berdekatan dengan sekolah Dasar (SD) Garuda. Dalam Perda tersebut di atas juga, mengatur tentang jarak minimal perusahan minuman beralkohol dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.
(v1c)