Dalam sambutannya, Bupati JWS menguraikan, sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2016, rekapitulasi jumlah perangkat daerah saat ini sebanyak 33 SKPD yang sebelumnya berjumlah 36 SKPD, terdiri dari 24 Dinas, 4 Badan, 1 Setda, 1 Set DPRD, 1 Inspektorat, dan 2 Badan lain yaitu Badan Kesbangpol serta Badan Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Bupati menambahkan, berdasarkan rekapitulasi jumlah jabatan struktural mengalami
efisiensi di jabatan struktural Eselon III/b, IV/a, dan IV/b dengan
jumlah perampingan 250 jabatan struktural dengan deviasi sebesar 18,4%
dan telah melampaui target efisiensi yaitu minimal 15% sesuai amanah PP
18 Tahun 2016.
(Sandy Rambing)
Berikut Perangkat Daerah yang disahkan DPRD Minahasa, terdiri dari :
A. Sekretariat Kabupaten Minahasa (tipe A),
B. Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa (tipe B ),
C. Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa (tipe A),
- Dinas Pendidikan (tipe B )
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe B ),
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A),
- Dinas Kesehatan (tipe A),
- Dinas Sosial (tipe B ),
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A),
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A),
- Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe A),
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe A),
- Dinas Perdagangan (tipe A),
- Dinas Tenaga Kerja (tipe A),
- Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A)
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C),
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B ),
- Dinas Perhubungan (tipe B ),
- Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),
- Dinas Pangan (tipe A),
- Dinas Pertanian (tipe A),
- Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B ),
- Dinas Perpustakaan (tipe A),
- Dinas Pemadam Kebakaran (tipe C),
- Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B ),
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A),
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A),
- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (tipe A),
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B ).