Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Hukum Tua Ranoketang Atas Dituding Salah Gunakan Jabatan Serta Jadi Dalang di Balik Pergantian Pengurus Kerukunan.

×

Hukum Tua Ranoketang Atas Dituding Salah Gunakan Jabatan Serta Jadi Dalang di Balik Pergantian Pengurus Kerukunan.

Sebarkan artikel ini
Bangunan milik kerukunan yang diperintahkan dibongkar

Mitra, detiKawanua.com – Hukum Tua desa ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jefry Kosegeran di tuding terlalu masuk campur dalam urusan organisasi kerukunan sosial Kaenowan serta dinilai menyalah gunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pemerintah desa.

Tudingan yang dialamatkan kali ini kepada yang bersangkutan, lantaran sejumlah masyarakat menilai menjadi biang dibalik upaya pergantian pengurus kerukunan sebelum waktunya serta maslah tukar guling lahan kerukunan kepada salah seorang warga masyarakat setempat.
“Sementara pengurus dan anggota melakukan pekerjaan tiba-tiba hukum tua dengan perangkat desa datang menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang jelas. Mengejutkan beberapa hari kemudian tiba-tiba saja hukum tua memerintahkan bangun tersebut dibongkar kemudian melakukan rapat untuk pergantian pengurus kerukuanan,” ungkap anggota kerukuanan Fecky Akay kepada sejumlah wartawan, Jumat pekan lalu.
“Setelah kami telusuri ternyata dihentikannya pekerjaan kemudian dilakukan pergantian pengurus kerukanan merupakan upaya dari hukum tua untuk menukarkan lahan kerukunan yang berada di jalan protokol ke jalan belakang atau lorong,” tambah Fecky.
Keberatan dengan sikap hukum tua, dirinya bersama sejumlah anggota melaporkan masalah ini ke pemerintah kecamatan dan Polsek Touluaan. Sebab mereka menilai pembongkaran bangunan kerukunan merupakan tindakan pengrusakan dan melanggar hukum. Hanya saja kata Fecky, baik pemerintah kecamatan dan Polsek menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan pemerintah desa.
Senada denga Akay, salah satu orang tua yang juga anggota kerukunan Lao Batubuaya, mendesak agar pemerintah desa tidak masuk campur bahkan berupaya untuk menukarkan lahan tersebut. “Lokasi saat ini sudah bertahun-tahun ada dan ditinggalkan para orang tua untuk kerukunan, tidak boleh ada tawar menawar apalagi ditukarkan dengan lahan yang lain,” tegas Lao.
Sementara itu Hukum Tua Desa Ranoketang Atas Jefry Kosegeran ketika dimintakan konfirmasinya menjelaskan, sebagai hukum tua dirinya hanya melaksanakan apa yang menjadi permintaan masyarakat khususnya anggota kerukunan.
Dicerikatan Jefry, saat pembangunan mulai dilaksanakan oleh sejumlah pengurus dan anggota, sebagian besar anggota tidak menyetujui pembangunan tersebut dikarenakan adanya tawaran agar lokasi itu ditukar dengan lahan yang lebih besar sehingga memadai untuk didirikan bangunan kerukunan.
Hanya saja, sejumlah pengurus dan anggota lebih khusus beberapa orang tua tidak menyetujui rencana tukar guling tersebut dikarenakan lokasinya yang berada di lorong bukan jalan protokol seperti yang ada saat ini.
“Atas permintaan masyarakat agar pemerintah desa selaku pembinan kerukunan menghentikan perkerjaan yang sementara dilaksanakan, saya pun meminta itu dihentikan kemudian memfasilitasi dilakukannya musyawarah mufakat dengan seluruh anggota. Hasilnya, lebih dari 86 anggota dari 156 kepala keluarga anggota kerukunan menyetujui dilakukannya tukar guling lahan kerukunan,” kata Jefry.
Lanjut dia, atas dasar kesepatakan bersama tersebut, kemudian pengurus bersama anggota melakukan tukar guling sekaligus menghentikan segala pekerjaan yang dilakukan dilahan lama.
“Soal adanya tudingan intervensi dan menyalahgunakan jabatan semua tidak benar. Sebagai pemerintah desa saya hanya memfasilitasi apa yang disuarakan masyarakat dengan tidak berpihak kepada kelompok masyarakat tertentu,” pungkasnya. (Indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *