Manado, detiKawanua.com – Delapan orang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang berprofesi sebagai nelayan di tangkap anggota Intel Polresta Manado, saat sedang istirahat di Kelurahan Sindulang, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Manado, Senin (01/08) sekitar 09.00 WITA, namun baru diketahui awak media, Selasa (02/08) sekitar 14.00 WITA.
Kedelapan WNA Filipina tersebut yakni, Junas Rarumalang, (30), Rani Husi, (48), Junjun Carrion, (34), Ricky Saleh, (38), Wafin Estereba, (25), Ciuel Oliperiu, Joel Oleberio, (50), dan inisial SS.
Berdasarkan keterangan Joel Oleberio mengatakan, saat melaut pada Minggu (31/7), kemudian ketika selesai melaut mencari ikan jenis Cumi, hasilnya di jual ke pasar Bersehati Manado, selesai itu pergi berisitirahat ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting. Keesokan harinya sekitar 09.00 Wita saat sementara tidur datang Polisi dan kami langsung di bawah ke Mapolresta Manado.
“Kami ada sembilan orang, katanya ditangkap karena tidak mempunyai identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terang dia.
Menurut dia, kalau di Indonesia tinggal di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Beberapa dari kami telah tinggal di Kota Bitung sejak 2012.
“Saya sendiri telah mempunyai isteri orang Kepulauan Sangihe. Di Filipina juga sudah mempunyai isteri tapi sudah pisah dan mempunyai empat orang anak,” terang dia.
Dia menambahkan, keinginan melaut di perairan Kota Manado karena di perairan Kota Bitung saat ini angin sangat kencang.
“Kami melaut menggunakan perahu kecil, setiap perahu hanya bisa memuat satu orang. Sudah menghubungi kepala lingkungan di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung, untuk mengambil identitas keterangan tempat tinggal kami,” terang dia.
Saat dikonfirmasi, Kanit Intel Polresta Manado Kompol RH Daloma membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Mereka diamankan karena tidak mempunyai identitas diri, seperti KTP,” pungkas dia.