Salah satu pabrik penghasil minuman keras di Cereme, Manado, Sulut. Foto Antarasulut/Fiqman Sunandar/13. /Ist
Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Komisi A yang membidangi Bidang Hukum dan Pemerintahan, Royke Anter.
Menurut Politisi asal Partai Demokrat ini, penyebab utama sehingga akan dilakukannya sidak, dikarenakan ada laporan dari sejumlah pihak bahwa pabrik-pabrik penghasil minuman tersebut tidak menaati aturan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan laporan, banyak perusahan minuman beralkohol berproduksi tak sesuai ketentuan yang berlaku. Itu sebabnya dalam waktu dekat kami akan melakukan inspeksi mendadak,” kata Anter kepada detiKawanua.com, Selasa (30/08), di ruang kerjanya.
Anter pun mencontohkan perihal pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pemasok minuman memabukan yang sudah terkenal hingga ke luar wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Yakni pabrik Kasegaran.
“Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, di dalamnya dengan jelas mengatur tentang letak serta batas pabrik pengelola minuman beralkohol dengan pusat pendidikan dan rumah ibadah. Letak pabrik tidak boleh ditempatkan di pusat kota. Sedangkan jarak antara pabrik dan tempat-tempat tersebut, minimal 500 meter. Nah! Dari sini kita dapat melihat kesalahan terbesar yang dilakukan oleh pihak pengelola pabrik Kasegaran,” jelas Anter mencontohkan.
Selain itu, Anter menduga pabrik Kasegaran memproduksi miras dalam jumlah besar setiap harinya, namun tak diketahui oleh pihak pemerintah, dalam hal ini pengawas cukai. Bahkan, tambah Anter, dari besaran jumlah yang belum diketahui itu, hanya sebagian saja yang diberikan tanda pita cukai.
“Bayangkan jika hal ini benar adanya! Pemerintah tentunya telah dirugikan dari segi perpajakan daerah,” tambah Anter.
Dari inrormasi yang didapat media ini, ada beberapa pabrik miras yang akan disidak oleh DPRD Kota Manado melalui Komisi A. Satu diantaranya adalah pabrik Kasegaran yang hampir berdampingan dengan sejumlah tempat ibadah agama Konghucu dan Sekolah Garuda. Pabrik ini berdiri tepat di pusat Kota Manado.