Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Bupati JWS Lantik 4 Hukum Tua di Kecamatan Remboken dan Tompaso

×

Bupati JWS Lantik 4 Hukum Tua di Kecamatan Remboken dan Tompaso

Sebarkan artikel ini
Bupati JWS foto bersama Kumtua yang baru dilantik.

Minahasa, detiKawanua.com – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi melantik 4 (empat) Hukum Tua di Kecamatan Remboken dan Kecamatan Tompaso pada Selasa (30/08) pagi hingga sore tadi.

Pelantikan yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ivan Sarundajang, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit SH MH, perwakilan Forkopimda lainnya, Asisten I Sekdakab Dr Denny Mangala MSi, Kaban BPMPD Djefry Sumendap Sajow SH, jajaran pejabat Pemkab, Camat Remboken Drs Arthur Palilingan dan Camat Tompaso Meidy Keintjem MPd ini, ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh para Hukum Tua yang dilantik ini.
Adapun mereka yang dilantik, di Kecamatan Remboken masing-masing Max Kasenda sebagai Hukum Tua Desa Paslaten Paslaten, Chreesye Ruaw sebagai Hukum Tua Desa Talikuran dan Jopi Nngelo sebagai Hukum Tua Desa Pulutan, sedangkan di Kecamatan Tompaso yaitu Max Langi sebagai Hukum Tua Desa Tempok Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati JWS mengapresiasi para masyarakat yang telah melaksanakan pesta demokrasi dengan memilih Hukum Tua di wilayahnya dengan demokratis.
Bupati mengharapkan, agar Hukum Tua yang telah dilantik ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan secara kreatif akan membangun desa wilayahnya ini.
Bupati menargetkan pada tahun 2017 nanti, Dana Desa akan melampaui jumlah 1 Milyar di tiap-tiap Desa. Olehnya, diharapkan pula agar Hukum Tua akan melibatkan semua komponen masyarakat untuk menggunakan anggaran Dana Desa ini dalam rangka pembangunan desa itu sendiri.
(Sandy Rambing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *