Manado, detiKawanua.com – Lagi, kasus persetubuhan terhadap anak terjadi. Kali ini menimpa gadis inisial Melati (13), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ia tega disetubuhi pacarnya MS alias Tian, warga Kecamatan Malalayang, sejak Agustus 2015 sampai sekarang.
Berdasarkan informasi yang dirangkum di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado awalnya, korban dan pelaku berpacaran karena sudah saking dekat pelaku meminta untuk berhubungan badan layaknya suami isteri. Korban pun sempat menolak. Namun, saking sayangnya korban ke pelaku akhirnya korban menyerahkan keperawanannya.
Sejak 2015 pelaku dan korban terus melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga sekarang. Namun, kejadian tersebut baru diketahui orangtua korban dan langsung dilaporkan ke SPKT Polresta Manado, Selasa (19/07) sekitar 17.30 WITA.
“Kami tidak suka dengan tindakan pelaku kepada anak saya, sebab itu kami melaporkan hal ini ke Mapolresta Manado untuk ditindaklanjuti, ” tutur orang tua korban.
Sementara itu, korban dihadapan petugas kepolisian mengatakan, melakukan hubungan badan di samping SPBU yang ada di Kecamatan Malalayang. “Sudah tidak tahu berapa kali,” terang korban.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima, selanjutnya secepatnya akan segera di tindak lanjuti,” ungkapnya. (All)