Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

ASN Bolmong Dilarang Cuti

×

ASN Bolmong Dilarang Cuti

Sebarkan artikel ini

Kalender Tahun 2016 (Ist)


Bolmong,
detiKawanua.com
– Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah
pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 H, para pimpinan instansi
pemerintah diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Negara,
Baik PNS maupun Anggota TNI dan Polri di  lingkungan Instansi
masing-masing setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai
yaitu selama 9 hari kalender.
Pemkab Bolmong melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Zainudin Paputungan mengatakan, para ASN  dilarang cuti.
“Memang sesuai surat edaran MenPAN para ASN dilarang cuti khususnya pada
tanggal  11-15 Juli menadatang,” ungkap Paputungan.
Dia menambahkan, saat ini saudah banyak ASN dari
beberapa SKPD yang memasukkan permohonan cuti namun pihaknya masih melakukan
pending. “Ya, memang sudah banyak yang memasukan permohonan tapi kami
tegas untuk pending, mereka boleh cuti tapi selah tanggal 15 Juli,”
tambahnya.
Dia menegaskan, jika kedapatan ada ASN yang menambah
libur, pihaknya akan tindak tegas sesuai aturan. “Jika ada ASN yang
nenambah libur, pihak kami akan menindak tegas sesuai aturan, dan kami akan
potong TPP,” pungkasnya. (Tri Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *