Bolmong, detiKawanua.com – Menyimak Kabupaten Bolaang Mongondow
(Bolmong), saat ini masih berupaya untuk menyelasaikan persoalan tapal batas,
pada titik 31 sampai 36 yang terletak di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan,
Kabupaten Bolmong, kompleks eksplorasi tambang emas milik PT JRN (J Resources
Nusantara).
(Bolmong), saat ini masih berupaya untuk menyelasaikan persoalan tapal batas,
pada titik 31 sampai 36 yang terletak di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan,
Kabupaten Bolmong, kompleks eksplorasi tambang emas milik PT JRN (J Resources
Nusantara).
Menurut Asisten I Pemkab Bolmong, Drs Chris T Kamasaan
MM, memang 2014 lalu, ada pertemuan antara Bolmong dan Bolsel untuk membahas
tapal batas. Namun, belum ada titik temu terkait penyelesaian dalam
mempertahankan posisi yang ada. “Bolmong mengacu ke perjanjian adat yakni
itum-itum dan Bolsel mengacu pada UU Pemekaran,” ungkap Kamasaan.
MM, memang 2014 lalu, ada pertemuan antara Bolmong dan Bolsel untuk membahas
tapal batas. Namun, belum ada titik temu terkait penyelesaian dalam
mempertahankan posisi yang ada. “Bolmong mengacu ke perjanjian adat yakni
itum-itum dan Bolsel mengacu pada UU Pemekaran,” ungkap Kamasaan.
Ia menambahkan, dengan tidak adanya titik temu itu,
Pemprov Sulut langsung mengambil alih terkait perosalan tapal batas. “Karena
mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 76 menyangkut tapal batas, apabila
dalam tiga kali pertemuan terkait kesepakatan menyangkut tapal batas, otomatis
langsung diserahkan ke Gubernur,” tambahnya.
Pemprov Sulut langsung mengambil alih terkait perosalan tapal batas. “Karena
mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 76 menyangkut tapal batas, apabila
dalam tiga kali pertemuan terkait kesepakatan menyangkut tapal batas, otomatis
langsung diserahkan ke Gubernur,” tambahnya.
Maka dari itu lanjut Kamasaan, antara Bolsel dan
Bolmong langsung menandatangani berita acara tersebut. “Makanya dalam
kesimpulan rapat tersebut langsung diserahkan ke Gubernur. Saya selaku ketua
tim telah menandatangani berita acaranya,” lanjutnya.
Bolmong langsung menandatangani berita acara tersebut. “Makanya dalam
kesimpulan rapat tersebut langsung diserahkan ke Gubernur. Saya selaku ketua
tim telah menandatangani berita acaranya,” lanjutnya.
Ia mengaku, sampai saat ini Pemkab Bolmong masih
berjuang untuk proses penyelesaian tapal batal tersebut. “Masih diupayakan,”
singkatnya.
berjuang untuk proses penyelesaian tapal batal tersebut. “Masih diupayakan,”
singkatnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bolmong, Moh
Syahrudin Mokoagow menuturkan, dalam pertemuan Senin (20/10) tahun 2015 lalu,
justru tidak mengetahui kalau berita acara tersebut telah ditandatangani oleh
Asisten I Pemkab Bolmong. “Setahu saya dalam rapat di ruangan Sekprov
(Sekretaris Provinsi) itu tidak ada hasil. Tapi anehnya telah ada keputusan
yang ditandatangani oleh Asisten I,” ujar Mokoagow.
Syahrudin Mokoagow menuturkan, dalam pertemuan Senin (20/10) tahun 2015 lalu,
justru tidak mengetahui kalau berita acara tersebut telah ditandatangani oleh
Asisten I Pemkab Bolmong. “Setahu saya dalam rapat di ruangan Sekprov
(Sekretaris Provinsi) itu tidak ada hasil. Tapi anehnya telah ada keputusan
yang ditandatangani oleh Asisten I,” ujar Mokoagow.
Ia menjelaskan, jika Permen terkait tapal batas
bisa keluar otomatis ke depan yang dirugikan adalah Kabupaten Bolmong. “Bisa
bayangkan jika royalty sebesar Rp18 miliar tidak masuk ke Bolmong. Padahal
anggaran tersebut bisa diarahkan pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
bisa keluar otomatis ke depan yang dirugikan adalah Kabupaten Bolmong. “Bisa
bayangkan jika royalty sebesar Rp18 miliar tidak masuk ke Bolmong. Padahal
anggaran tersebut bisa diarahkan pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara, terkait hal itu, salah satu tokoh masyrakat
Desa Bakan (Desa yang menjadi persoalan soal tapal batasnya antara Bolmong dan
Bolsel Red) Aden K Podomi, menjelaskan, memang masalah soal tapas batas ini,
masih belum ada putusan tetap. Dilihat dari Pemerintah Bolsel, mereka memegang
soal titik koordinat yang berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008.
Desa Bakan (Desa yang menjadi persoalan soal tapal batasnya antara Bolmong dan
Bolsel Red) Aden K Podomi, menjelaskan, memang masalah soal tapas batas ini,
masih belum ada putusan tetap. Dilihat dari Pemerintah Bolsel, mereka memegang
soal titik koordinat yang berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008.
Nah, di Bolmong sendiri, pada awalnya, saat dimekarkan
menjadi Lima Kabupaten dan Satu Kota, sudah pernah membahas soal tapal batas
dengan Bolsel. “Kala itu, pemerintah desa pinolosian tengah, kecamatan
pinolisian, kabupaten bolsel (dulunya masih masuk daerah Bolmong), bersama
kabag hukum bolmong, pemerintah desa bakan dan dibantu pemerintah kecamatan
Lolayan, telah sepakat batas wilayah antara Bolmong dan Bolsel dititik 31
sampai 36 itu masih masuk wilayah Bolmong. Maka dibuatlah tanda batas dengan
menggunakan Kayu Tawaang (Tumbuhan yang biasa hidup liar di Hutan, dan biasa
dingunakan sebagai tanda batas pada zaman dulu). Namun, pada saat ini batas
tersebut sudah dibuat dengan menggunakan semen,”aku Podomi, yang saat itu turut
mengukur tapal batas antara Bolsel-Bolmong.
menjadi Lima Kabupaten dan Satu Kota, sudah pernah membahas soal tapal batas
dengan Bolsel. “Kala itu, pemerintah desa pinolosian tengah, kecamatan
pinolisian, kabupaten bolsel (dulunya masih masuk daerah Bolmong), bersama
kabag hukum bolmong, pemerintah desa bakan dan dibantu pemerintah kecamatan
Lolayan, telah sepakat batas wilayah antara Bolmong dan Bolsel dititik 31
sampai 36 itu masih masuk wilayah Bolmong. Maka dibuatlah tanda batas dengan
menggunakan Kayu Tawaang (Tumbuhan yang biasa hidup liar di Hutan, dan biasa
dingunakan sebagai tanda batas pada zaman dulu). Namun, pada saat ini batas
tersebut sudah dibuat dengan menggunakan semen,”aku Podomi, yang saat itu turut
mengukur tapal batas antara Bolsel-Bolmong.
Ditambahkannya, seharusnya Pemerintah Bolsel, tidak
bisa memepersoalkan tapal batas ini. Karena wilayah Bolsel itu kan hanya hasil
pemekaran dari Kabupaten Induknya (Bolmong). “Seyogianya, Pemerintah Bolsel
bisa menerima soal luas wilayah yang dikasih oleh Kabupaten Induknya. Kami juga
masyarakat disni, menginginkan masalah ini agar cepat selesai. Dan kami maunya
wilayah tersebut, masih masuk dalam wilayah Kabupaten Bolmong,” tandas Podomi. (Tri Saleh)
bisa memepersoalkan tapal batas ini. Karena wilayah Bolsel itu kan hanya hasil
pemekaran dari Kabupaten Induknya (Bolmong). “Seyogianya, Pemerintah Bolsel
bisa menerima soal luas wilayah yang dikasih oleh Kabupaten Induknya. Kami juga
masyarakat disni, menginginkan masalah ini agar cepat selesai. Dan kami maunya
wilayah tersebut, masih masuk dalam wilayah Kabupaten Bolmong,” tandas Podomi. (Tri Saleh)