Bolmong, detiKawanua. Com –
Menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah kini ratusan perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten Bolaang Mongondow, diingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bolmong agar menunaikan kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada setiap karyawan yang bekerja.
Menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah kini ratusan perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten Bolaang Mongondow, diingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bolmong agar menunaikan kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada setiap karyawan yang bekerja.
THR yang akan dibayarkan, menurut Bupati Salihi, harus sesuai dengan
aturan yang ada, termasuk pembayaran yang tepat waktu. “Pembayaran THR harus
tepat waktu dan mengacu pada aturan yang berlaku. Agar, tidak terjadi
kesenjangan antara perusahaan dan karyawan,” kata Bupati.
aturan yang ada, termasuk pembayaran yang tepat waktu. “Pembayaran THR harus
tepat waktu dan mengacu pada aturan yang berlaku. Agar, tidak terjadi
kesenjangan antara perusahaan dan karyawan,” kata Bupati.
Terkait Hal tersebut, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Panambunan, mengatakan
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Sebab, menurutnya bahwa,
pemberian THR kepada karyaan seharusnya
sudah tuntas sepekan sebelum puncak hari perayaan keagamaan berlangsung. Adapun
besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Bagi perusahaan yang tidak
mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang
ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Panambunan, mengatakan
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Sebab, menurutnya bahwa,
pemberian THR kepada karyaan seharusnya
sudah tuntas sepekan sebelum puncak hari perayaan keagamaan berlangsung. Adapun
besaran THR yakni satu kali gaji pokok. Bagi perusahaan yang tidak
mengindahkannya, akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang
ketenagakerjaan.
“Disnaker juga siap menerima
aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak mendapatkan hak
THR, silahkan melapor langsung di Disnaker,” ujar Derek.
aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak mendapatkan hak
THR, silahkan melapor langsung di Disnaker,” ujar Derek.
Merespon ketegasan pemkab
tersebut, kini sejumlah perusahaan mengaku siap membayarkan THR sesuai amanat
undang-undang. Humas PT J-Resources Bolaang Mongondow (J-RBM) Bakan Site,
Kisman Paputungan, mengatakan setiap tahunnya pembayaran THR bagi karyawan
tidak ada masalah. Untuk nominal dan waktu penyaluran THR bagi 800 lebih
karyawan PT-JRBM di Lanud dan Bakan Site dilakukan sesuai amanat undang-undang
(UU).
tersebut, kini sejumlah perusahaan mengaku siap membayarkan THR sesuai amanat
undang-undang. Humas PT J-Resources Bolaang Mongondow (J-RBM) Bakan Site,
Kisman Paputungan, mengatakan setiap tahunnya pembayaran THR bagi karyawan
tidak ada masalah. Untuk nominal dan waktu penyaluran THR bagi 800 lebih
karyawan PT-JRBM di Lanud dan Bakan Site dilakukan sesuai amanat undang-undang
(UU).
“Selama ini THR bagi karyawan
kami bayarkan tepat waktu yakni sesuai aturan paling lambat sepekan sebelum
puncak peringatan hari besar keagamaan,” kata Kisman.
kami bayarkan tepat waktu yakni sesuai aturan paling lambat sepekan sebelum
puncak peringatan hari besar keagamaan,” kata Kisman.
Diketahui, saat ini di Bolmong
terdapat 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Dimana, ratusan
perusahaan itu mempekerjakan 2000 lebih karyawan. (*/Tri Saleh)