Dra.Ulfa Paputungan, MM (Ist)
Bolmong, detiKawanua.com – Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab) Bolmong. melalui Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah, Rabu, (01/06), tepat diruang Rapat Asisten Administrasi
umum Setda, melaksanankan Sosialisasi tentang finalisasi terhadap Organisasi Penginputan
Data (OPD) indikator beban kerja perangkat daerah.
Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab) Bolmong. melalui Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah, Rabu, (01/06), tepat diruang Rapat Asisten Administrasi
umum Setda, melaksanankan Sosialisasi tentang finalisasi terhadap Organisasi Penginputan
Data (OPD) indikator beban kerja perangkat daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh asisten Administrasi
Umum Setda Dra. Ulfa Paputungan, MM yang juga bertindak sebagai pemateri dan
Narasumber pada kegiatan ini. Menurut Ulfa Paputungan, “acara sosialisasi
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Dimana, terdapat perubahan dan penyesuaian beberapa organisasi
perangkat daerah Kabupaten dan Kota sehingga perlu dilakukannya perubahan,”
Kata Paputungan.
Umum Setda Dra. Ulfa Paputungan, MM yang juga bertindak sebagai pemateri dan
Narasumber pada kegiatan ini. Menurut Ulfa Paputungan, “acara sosialisasi
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Dimana, terdapat perubahan dan penyesuaian beberapa organisasi
perangkat daerah Kabupaten dan Kota sehingga perlu dilakukannya perubahan,”
Kata Paputungan.
Selain itu, terang Asisten III Pemkab Bolmong bahwa, Peraturan
pemerintah (PP) 41 Tahun 2007 yang hingga saat ini mengatur pembentukan
organisasi perangkat daerah, dianggap belum cukup memberikan pedoman menyeluruh
bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang menangani
seluruh urusan Pemerintahan.
pemerintah (PP) 41 Tahun 2007 yang hingga saat ini mengatur pembentukan
organisasi perangkat daerah, dianggap belum cukup memberikan pedoman menyeluruh
bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang menangani
seluruh urusan Pemerintahan.
Ulfa mengatakan, Jumlah
perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang
disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah
penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. ”Sedangkan
kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing
urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas
dan beban kerja,” kata Ulfa.
perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang
disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah
penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. ”Sedangkan
kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing
urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas
dan beban kerja,” kata Ulfa.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) organisasi sekretariat daerah, Ernie
CH. Mokoginta, SH menyampaikan, rancangan perubahan organisasi perangkat daerah
di pemerintahan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, selain disesuaikan
berdasarkan perumpunan urusan daerah, juga menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan. “berdasarkan indikator-indikator tersebut, beban kerja dan
nilai Variabel yang telah ditentukan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,” tutupnya.
CH. Mokoginta, SH menyampaikan, rancangan perubahan organisasi perangkat daerah
di pemerintahan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, selain disesuaikan
berdasarkan perumpunan urusan daerah, juga menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan. “berdasarkan indikator-indikator tersebut, beban kerja dan
nilai Variabel yang telah ditentukan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,” tutupnya.
Diketahui, kegiatan sosialisasi
ini diikuti oleh seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow. (Tri Saleh)
ini diikuti oleh seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow. (Tri Saleh)