Bolmong,detiKawanua.com – Sejumlah
desa di Kabupaten Bolmong, mulai memasukan persyaratan pencairan Dana desa
(Dandes) tahap I ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan, Pengelolan dan Aset Daerah (DPPKAD). Diketahui,
Enam Desa itu meliputi Desa Tadoi, Bolaang, Lolan, Lolak II, Padang Lalow,
Maelang.
desa di Kabupaten Bolmong, mulai memasukan persyaratan pencairan Dana desa
(Dandes) tahap I ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan, Pengelolan dan Aset Daerah (DPPKAD). Diketahui,
Enam Desa itu meliputi Desa Tadoi, Bolaang, Lolan, Lolak II, Padang Lalow,
Maelang.
Persyaratan untuk mencairkan Dandes itu seperti
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), rekomendasi camat dan rekomendasi
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) guna diverifikasi. Namun, pada proses
pencairan Dana desa 2016 ini, masih ada sejumlah Desa yang mengusulkan
pencairan Dana desa tahap tiga tahun 2015 lalu. Seperti Desa Kolingangaan
Kecamatan Bilalang.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), rekomendasi camat dan rekomendasi
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) guna diverifikasi. Namun, pada proses
pencairan Dana desa 2016 ini, masih ada sejumlah Desa yang mengusulkan
pencairan Dana desa tahap tiga tahun 2015 lalu. Seperti Desa Kolingangaan
Kecamatan Bilalang.
Menurut Kepala Desa (Kades) Recky Waleleng, setelah
diverifikasi, Desanya memenuhi persyaratan menerima Dana desa tahap tiga tahun
lalu. “Memang Dana desa tahap tiga tahun lalu belum sempat dicairkan karena
keterbatasan waktu. Untunglah dana tersebut masih bisa dicairkan untuk
pembangunan di desa kami,” katanya.
diverifikasi, Desanya memenuhi persyaratan menerima Dana desa tahap tiga tahun
lalu. “Memang Dana desa tahap tiga tahun lalu belum sempat dicairkan karena
keterbatasan waktu. Untunglah dana tersebut masih bisa dicairkan untuk
pembangunan di desa kami,” katanya.
Sementara, untuk dana desa tahap satu 2016, pihaknya
juga sedang menyiapkan administrasi pencairannya. Menurutnya, dana desa akan
digunakan untuk pembangunan di desanya seperti penyediaan air bersih untuk
warga. Hingga, sudah beberapa desa lainnya telah menerima dana desa tahap satu
tahun ini.
juga sedang menyiapkan administrasi pencairannya. Menurutnya, dana desa akan
digunakan untuk pembangunan di desanya seperti penyediaan air bersih untuk
warga. Hingga, sudah beberapa desa lainnya telah menerima dana desa tahap satu
tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Drs Ashari Sugeha,
mengimbau kepada para aparat desa yang mengelola dana desa agar tetap berpegang
teguh pada aturan dalam penggunaanya. Karena jika melenceng, maka tidak menutup
kemungkinan akan terjerat kasus hukum. “Aparat desa harus bersabar dalam
proses pencairan karena segala administrasi persyaratan pencairan harus melalui
verifikasi,” katanya.
mengimbau kepada para aparat desa yang mengelola dana desa agar tetap berpegang
teguh pada aturan dalam penggunaanya. Karena jika melenceng, maka tidak menutup
kemungkinan akan terjerat kasus hukum. “Aparat desa harus bersabar dalam
proses pencairan karena segala administrasi persyaratan pencairan harus melalui
verifikasi,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk dana desa tahap satu tahun 2016
ini telah masuk ke rekening daerah sebesar Rp62,2 miliar dari total Rp119
miliar alokasi dana untuk 200 desa di 15 kecamatan di Bolmong pada tahun ini.
ini telah masuk ke rekening daerah sebesar Rp62,2 miliar dari total Rp119
miliar alokasi dana untuk 200 desa di 15 kecamatan di Bolmong pada tahun ini.
Menurutnya, pembangunan berbasis pembangunan desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 (UU No:6/2014) Tentang Desa.
“Pengambilan keputusannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor:2 Tahun 2015
(Permendesa No:2/2015) Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa,” ujarnya.
berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 (UU No:6/2014) Tentang Desa.
“Pengambilan keputusannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor:2 Tahun 2015
(Permendesa No:2/2015) Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini, warga desa yang
memutuskan masa depannya di bawah pembinaan unsur pemerintah di atas seperti
camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Untuk itu, konsultasi dan
koordinasi diperlukan,” katanya. (Tri
Saleh)
memutuskan masa depannya di bawah pembinaan unsur pemerintah di atas seperti
camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Untuk itu, konsultasi dan
koordinasi diperlukan,” katanya. (Tri
Saleh)