Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Kak Seto Kunjungi Korban Kekerasan Seksual dengan Kayu di Manado

×

Kak Seto Kunjungi Korban Kekerasan Seksual dengan Kayu di Manado

Sebarkan artikel ini
Kak Seto Memberikan Motivasi pada Korban saat Menjenguknya di Rumah Sakit Advent Manado, Sabtu (11/06). 
Manado, detiKawanua.com – Kasus
pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap remaja di bawah umur asal Kota Manado, Sulawesi Utara, yang sempat hebohkan publik karena pelaku kekerasan menusukkan kayu di kemaluan korban, menyita perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.
Lelaki yang akrab disapa Kak Seto ini, tiba di Manado pada Sabtu (11/06) sore, dan langsung mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Advent Manado.
Setibanya di ruangan, Kak Seto langsung menghampiri korban yang tengah terkapar akibat mengalami pendarahan di area kemaluan, setelah sebelumnya dipulangkan ke kediaman korban di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, usai di operasi di Rumah Sakit TNI Wolter Monginsidi Manado, beberapa waktu lalu.

Gadis berumur 16 tahun dengan inisial AS ini, diajak berbicara dan berkali-kali mendapat suntikan motivasi dari Kak Seto, korban pun sesekali terdengar menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian Ketum Komnas Perlindungan Anak tersebut.

Kak Seto selanjutnya menghapiri keluarga korban, memberikan rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban. “Saya turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Semoga korban dan keluarga tidak berputus asa dalam menghadapi musibah yang tengah menimpa,” harap Kak Seto.
Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap korban AS, kini masih dalam penanganan pihak Polresta Manado. Dimana 3 orang dari 5 terlapor sebelumnya, berhasil ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara, hukuman pidana tambahan yakni Kebiri Kimia sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2016 masih menjadi perdebatan oleh sejumlah pihak, termasuk Komnas Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang dengan tegas menolak pemberlakuan kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksual. (Acan)
Editor: vkg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *