Bolmong, detiKawanua. Com – Jelang
pelaksanaan bulan suci ramadhan, yang nantinya jatuh 1437 Hijriah di tahun 2016
ini, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang mongondow, menerbitkan surat
edaran tentang perubahan Jam kerja (Jamker) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
pelaksanaan bulan suci ramadhan, yang nantinya jatuh 1437 Hijriah di tahun 2016
ini, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang mongondow, menerbitkan surat
edaran tentang perubahan Jam kerja (Jamker) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab
Bolmong, Rapiah Dilapanga, S.Pd menerangkan, perubahan jam kerja tersebut,
berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja
ASN, TNI dan Polri pada Bulan ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran
Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016. “perubahan jam kerja
ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016,”
Bolmong, Rapiah Dilapanga, S.Pd menerangkan, perubahan jam kerja tersebut,
berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja
ASN, TNI dan Polri pada Bulan ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran
Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016. “perubahan jam kerja
ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016,”
Rapiah menambahkan, surat edaran ini untuk
peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. Khususnya bagi PNS yang beragama
Islam. sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian Jam Kerja. Tutupnya.
peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. Khususnya bagi PNS yang beragama
Islam. sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian Jam Kerja. Tutupnya.
Diketahui, perubahan Jam kerja bagi PNS
lingkup Pemkab Bolmong tersebut seperti berikut :
lingkup Pemkab Bolmong tersebut seperti berikut :
a. Hari Senin-Kamis : Jam 08.00 – 15.00 Wita
– Waktu
Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita
Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita
b. Hari Jum`at : Jam 07.00 – 11.30 Wita
(Tri Saleh)
(Tri Saleh)