Aspirasi ini diterima DPRD Kota Manado melalui Komisi A, yang membidangi bidang Hukum dan Pemerintahan.
Kepada detiKawanua.com, seorang warga mengatakan, maksud dan tujuan mereka ke DPRD Kota Manado untuk meminta bantuan terkait sengketa tanah yang tak kunjung selesai sejak mereka menempatinya pada tahun 1980-an silam.
“Kami datang ke sini untuk meminta bantuan dari dewan terkait masalah tanah yang sekarang kami tempati. Kami berharap dewan bisa membantu kami,” ungkap seorang warga yang namanya enggan diberitakan.
Menanggapi hal tersebut, Royke Anter selaku Ketua Komisi A mengungkapkan, sebagai wakil rakyat, Dirinya bersama para Legislator lainnya akan membantu menyelesaikan masalah itu.
“Kami akan membantu bapak-bapak dan ibu-ibu. Namun, kami juga akan panggil pihak-pihak terkait agar supaya mendapatkan solusi yang terbaik,” ungkap Pilitisi Partai Demokrat ini.
Terpantau detiKawanua.com, selain Royke Anter, personil Komisi A yang turut menerima aspirasi ini di antaranya adalah Robert Tambuwun, Arthur Paath, Syarifuddin Saafa dan Mona Cloer.
(v1c)