Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Antisipasi Produk Kadaluarsa, Pemkab Gunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

×

Antisipasi Produk Kadaluarsa, Pemkab Gunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini

George Tanor (Ist)

Bolmong, detiKawanua.comPemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bolmong melalui Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) serius melakukan pengawasan terkait mengantisipasi pencegahan peredaran produk makanan dan minuman
yang suda tak layak diperjual belikan di pasaran.
Pasalnya, Ramadhan ini, tak bisa lagi dipungkiri bahwa kebutuhan
masyarakat berbelanja di pasar dan pertokohan pun mulai meningkat. Namun, untuk
mengantisipasi bahan pokok yang sudah Kadaluarsa.  George Tanor, Kepala Dinas (Kadis) Disperindag
Bolmong tak luput terus menegaskan bahwa, terkait hal ini ada Undang-Undang (UU)
yang mengatur. “ UU No 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan didalam
UU ini, ada hukuman pidananya jika dilanggar” terangnya, Minggu (12/06).
Lanjut Tanor, dengan berlakunya UU perlindungan terhadap
konsumen tersebut, makanan dan minuman yang tak layak lagi diperjual-belikan
tentunya terus dipantau. “Tentunya akan diadakan pengawasan, soal hal tersebut,”
tegas George.
Dirinya menyerukan, jika kedapatan kejanggalan terhadap
produk atau makanan yang di jual oleh pedagang, diharapkan agar segera melaporkan
ke Disperindag. “bila ada konsumen menemukan makanan atau sejenisnya yang sudah
kadaluarsa, kemudian masih dijual, maka segera melaporkan ke pihaknya,”
katanya.

Selain itu, hingga menuai hasil yang optimal, pihaknya
akan melakukan mengkroscek terus secara insentif di lapangan. “Itu akan kami
pantau dengan intensif para pedagang nakal yang sengaja menimbun barang dan
bahan pokok yang tidak layak lagi dijual, dan merusak harga pasaran,” tutup
Kadis. (Tri Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *