Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menertibkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Hinder Ordonantie (HO), Surat izin tempat usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebab, saat ini Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) menerbitkan surat teguran kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin usaha.
Hal itu Seperti dikatakan, kepala Bidang pengawasan (BPMPTSP) Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow bahwa, pihaknya telah melayangkan surat teguran yang ditujukan kepada pemilik usaha yang belum mengurus izin.
‘Masih banyak usaha yang belum memperpanjang atau memiliki izin usaha,” ungkap Dia, kepada sejumlah awak media.
Muhdar menjelaskan, dalam surat teguran tersebut pelaku usaha mempunyai waktu selama 3X24 jam untuk, menindaklanjuti peringatan dari pemerintah. namun, jika tidak mengindahkan maka pihaknya akan melayangkan surat teguran selanjutnya.
“Ini adalah surat teguran pertama, jika tidak diindahkan kita terbitkan lagi surat teguran selanjutnya,” ucapnya, baru-baru ini.
lanjut Dirinnya tegaskan, surat teguran yang dilayangkan mempunyai konsekwensi hukum kalau tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika, setelah surat teguran ke III, dan pelaku usaha masih tetap tidak melakukan upaya atau itikad baik maka kita bisa bertindak tegas kepada yang bersangkutan,” kata Muhdar, dengan tegas. (Fidh)