“Untuk penetapan tersangka, berdasarkan hasil dari pengakuan korban ini, kedua temannya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam hal kasus penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, Selasa (10/05) kemarin.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Gadis oleh Belasan Pria, Satu TKP Ditemukan
Damanik menambahkan, ditetapkannya status kedua teman perempuan korban berinisial Y dan M, karena hal tersebut sudah terbukti dalam penyelidikan yang dilakukan Kepolisian.
“Sampai saat ini, belum mengarah ke tindak perkosaan dan masih dalam tahap pengembangan. Karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi yang dimintai keterangan, belum mengarah ke tindak kekerasan seksual,” ujar Damanik
Kasus dugaan pemerkosaaan terhadap V, terjadi pada 24 Januari dan telah ditemukan satu TKP di sebuah hotel di Gorontalo. Saat ini pihak Polda Sulut dan Gorontalo sedang melakukan pengembangan.
Berdasarkan pengakuan korban, ada keterlibatan oknum polisi aktif yang ikut serta memperkosa dirinya saat dibawa ke Gorontalo. V dan keluarganya melaporkan musibah yang dialaminya sejak 30 januari 2016. (**/dkc)
Editor: vkg