Bolmong, detiKawanua.com – Proses pencairan Dana Desa (Dandes) di tiap Desa yang ada di
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), hampir sebagian masi kabur. Hal tersebut
dikarenakan pihak Desa dan Kecamatan kurang proatif dalam mengerjakan sertah
menyusun perlengkapan pemasukan berkas. namun begitu, Pemkab Bolmong tidak hanya diam. “Dandes itu
tergantung pihak desa dan Kecamatan, untuk lebih proaktif dalam melengkapi
berkas,” ucap Kepala BPMD Bolmong, Sunge M Paputungan.
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), hampir sebagian masi kabur. Hal tersebut
dikarenakan pihak Desa dan Kecamatan kurang proatif dalam mengerjakan sertah
menyusun perlengkapan pemasukan berkas. namun begitu, Pemkab Bolmong tidak hanya diam. “Dandes itu
tergantung pihak desa dan Kecamatan, untuk lebih proaktif dalam melengkapi
berkas,” ucap Kepala BPMD Bolmong, Sunge M Paputungan.
Dia menambahkan, melalui
pihak Desa dan Kecamatan, selain mempercepat penyusunan dan memasukan
kelengkapan berkas pada instansi terkait, bahwa proses pencairan Dana Desa juga
perlu memperhatikan mekanisme dan peraturan. “Kalau berkas
dari desa dan kecamatan cepat dilengkapi pasti dananya cepat dicair dan itu
pasti,” jelasnya.
pihak Desa dan Kecamatan, selain mempercepat penyusunan dan memasukan
kelengkapan berkas pada instansi terkait, bahwa proses pencairan Dana Desa juga
perlu memperhatikan mekanisme dan peraturan. “Kalau berkas
dari desa dan kecamatan cepat dilengkapi pasti dananya cepat dicair dan itu
pasti,” jelasnya.
Sementara, Kepala
BPMD Sulut Muh Ruddy Mokoginta mengatakan, untuk proses pencairan Dandes,
dirinya memastikan agar sebelum bulan puasa akan segera dicairkan. “Kami pasti
usahakan untuk pencairan Dandes, sebelum bulan puasa pasti sudah cair,” katanya.
BPMD Sulut Muh Ruddy Mokoginta mengatakan, untuk proses pencairan Dandes,
dirinya memastikan agar sebelum bulan puasa akan segera dicairkan. “Kami pasti
usahakan untuk pencairan Dandes, sebelum bulan puasa pasti sudah cair,” katanya.
Untuk mempercepat
proses pengurusan Dandes, Rudi juga tidak luput menghimbau kepada para Sangadi
(Kepala Desa.Red), agar selalu memperhatikan aturan penggunaan Dana Desa yang
sudah berulang-ulang dijelaskan pada saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Jika
Dandes tersebut disalahgunakan maka, itu suda kesalahan sendiri dan pasti wajib
dipertanggung jawabkan kepada pihak yang berwajib. “Kami sudah
menjelaskan secara berulang-ulang lewat Bimtek mengenai aturan penggunaan dana
tersebut, bila disalahgunakan itu sudah kesalahan sendiri dan pasti akan
berhubungan langsung dengan pihak berwajib, seperti kepolisian,” tegasnya.
proses pengurusan Dandes, Rudi juga tidak luput menghimbau kepada para Sangadi
(Kepala Desa.Red), agar selalu memperhatikan aturan penggunaan Dana Desa yang
sudah berulang-ulang dijelaskan pada saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Jika
Dandes tersebut disalahgunakan maka, itu suda kesalahan sendiri dan pasti wajib
dipertanggung jawabkan kepada pihak yang berwajib. “Kami sudah
menjelaskan secara berulang-ulang lewat Bimtek mengenai aturan penggunaan dana
tersebut, bila disalahgunakan itu sudah kesalahan sendiri dan pasti akan
berhubungan langsung dengan pihak berwajib, seperti kepolisian,” tegasnya.
Disisi lain, terkait keluhan
pendamping desa yang melakukan pengawalan kegiatan pembangunan dan mengguaan
Dandes kemudian belum menerima gaji, dirinya menjelaskan, “mekanisme penerimaan
gaji, harus itu harus memasukkan laporan. Pasti akan dibayar itu cuma persoalan
teknis, karena gaji pendamping itu sudah ada,” pungkasnya. (Tri Saleh)
pendamping desa yang melakukan pengawalan kegiatan pembangunan dan mengguaan
Dandes kemudian belum menerima gaji, dirinya menjelaskan, “mekanisme penerimaan
gaji, harus itu harus memasukkan laporan. Pasti akan dibayar itu cuma persoalan
teknis, karena gaji pendamping itu sudah ada,” pungkasnya. (Tri Saleh)